KEPANJEN – Minimnya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdampak terhadap jumlah pelanggar yang ditilang.
Dalam sebulan, Maret 2025, Polres Malang menilang 92 pelanggar.
Mayoritas pengendara sepeda motor.
KBO Satlantas Polres Malang Ipda Nur Adnan mengatakan, pihaknya mengandalkan tilang elektronik statis di simpang 4 Kepanjen dan satu ETLE di mobil patroli.
“Mobil tilangnya lebih banyak kami siagakan di wilayah Malang utara,” kata dia.
Dari dua peralatan tersebut, pihaknya telah terekam 92 pelanggaran lalu lintas.
Terdiri atas 14 dari ETLE statis di Kepanjen dan 78 dihasilkan ETLE mobile.
Untuk jenis pelanggaran, hanya terekam tiga jenis saja.
Pertama, pengendara sepeda motor tidak memakai helm terekam di ETLE statis 1 pelanggaran dan 69 di ETLE bergerak.
Sehingga totalnya 70 pelanggar.
Kedua, pelanggaran tidak sesuai markah dan rambu lalu lintas.
Dari kamera tilang statis terekam 4 pelanggaran dan ETLE bergerak sejumlah 9 pelanggaran.
Dengan demikian, total 13 pelanggaran.
Terakhir, menerobos traffic light.
Untuk pelanggaran traffic light, ETLE di simpang empat Kepanjen merekam sembilan pelanggaran.
“Kebanyakan pelanggaran kami temui di wilayah Malang utara. Jumlahnya 84,7 persen dari total angka tilangan,” kata Adnan.
Dari jumlah pelanggaran di atas, bisa dilihat bahwa sepeda motor masih tergolong sebagai jenis kendaraan yang paling banyak ditilang.
“Memang kebanyakan yang melanggar ya sepeda motor. Apalagi yang terbanyak adalah tidak pakai helm,” keluh dia.
Pantauan Jawa Pos Radar Kanjuruhan di Jalan Raya Pakisaji, beberapa pengendara tidak memakai helm.
Dalam waktu sekitar 10 menit pengamatan, wartawan koran ini menemukan 10 pengendara motor tidak pakai helm.
Beberapa di antara mereka keluarga yang berboncengan tiga.
Ada yang melawan arus, ada pula yang berani menyeberang saat jalan masih ramai.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat patuh pada peraturan lalu lintas. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho