Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Alokasi BLT dari Dana Desa Menurun

Fathoni Prakarsa Nanda • Minggu, 30 Maret 2025 | 05:53 WIB
RANGKAIAN NYEPI: Umat Hindu mengarak ogoh-ogoh sebagai bagian dari ritual tawur agung Kesanga di lapangan Rampal kemarin  (28/3). (DARMONO RADAR MALANG)
RANGKAIAN NYEPI: Umat Hindu mengarak ogoh-ogoh sebagai bagian dari ritual tawur agung Kesanga di lapangan Rampal kemarin (28/3). (DARMONO RADAR MALANG)

Tahun Lalu Maksimal 25 Persen, Tahun Ini 15 Persen

MALANG RAYA - Dana Desa (DD) rutin digelontorkan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan di desa.

Salah satunya untuk pengentasan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN.

Tahun lalu, alokasi BLT dari dana desa maksimal bisa mencapai 25 persen.

Sedang kan tahun ini hanya diperbolehkan 15 persen.

Atau Rp 69 miliar dari total dana desa untuk Kabupaten Malang yang mencapai Rp 460 miliar.

BLT DD itu akan dibagikan kepada 19 ribu warga yang berhak.

”Penyaluran BLT DD ke masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah dimulai sejak Februari 2025 lalu. Triwulan pertama ini sudah tersalur ke masing-masing desa, ” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto.

Masing-masing KPM menerima Rp 300 ribu per bulan.

Jika pencairannya tiga bulan sekali, maka setiap KPM menerima Rp 900 ribu.

Artinya dalam setahun masing masing menerima Rp 3,6 juta.

Photo
Photo

Penentuan KPM dilakukan berdasar pendataan yang dilakukan pemerintah desa.

Syaratnya, warga tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian DD setiap desa, peng gunaan, dan penyaluran DD 2025.

Pendataan menggunakan keluarga desil satu data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Desil satu adalah keluarga dalam kelompok kemiskinan terendah.

Jika desa tidak memiliki data tersebut, kepala desa dapat menetapkan calon KPM dari keluarga yang terdaftar dalam desil dua sampai empat data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Jika desa juga belum memiliki, maka kepala desa s dapat menetapkan calon KPM berdasarkan beberapa kriteria.

Antara lain, warga yang kehi langan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga rentan (seperti sakit kronis maupun difabel), bukan penerima PKH, rumah tangga dengan anggota tunggal lansia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

“Desa memiliki kewenangan menentukan KPM asalkan alokasi DD yang dikeluarkan untuk BLT maksimal 15 persen tadi,” imbuh Eko.

Misalnya, Desa Tegalsari mendapat alokasi DD Rp 954,01 juta.

Kemudian mereka mengalokasikan BLT DD untuk 30 KPM.

Dalam satu tahun, anggaran untuk BLT DD sekitar Rp 108 juta.

Artinya alokasi BLT sekitar 11,32 persen dari total dan desa yang mereka terima.

Contoh lain Desa Sananrejo yang mendapat dana desa sebesar Rp 1,37 miliar.

Mereka mengalokasikan BLT untuk 50 KPM.

Dalam satu tahun, anggaran untuk BLT DD sekitar Rp 180 juta.

Artinya, alokasi BLT itu masih di kisaran 13,11 persen dari dana desa.

DD digunakan untuk BLT.

Di Batu Hanya 9 Persen

Kondisi serupa terjadi di desa-desa yang masuk wilayah Kota Batu.

Tahun lalu, kuota penerima DD mencapai 600 orang.

Sementara tahun ini jumlah penerimanya mencapai 578 orang saja.

Artinya ada penyusutan mencapai 22 orang.

Persentase alokasi BLT dari dana desa juga tidak terlalu besar.

Dari total Rp 22,94 miliar dana desa yang diterima Kota Batu tahun ini, yang dibutuhkan untuk BLT DD hanya Rp 2,08 miliar.

Atau hanya sekitar 9 persen dari total dana desa.

Sama dengan di Kabupaten Malang, masing-masing  penerima BLT DD mendapatkan Rp 300 ribu per bulan.

Pencairannya juga dilakukan tiga bulan sekali.

“Sehingga tiap pencairan masing-masing penerima mencapai Rp 900 ribu,” ungkap Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP 2KB) Kota Batu Iwan Iswanto.

Dia menjelaskan, penyusutan jumlah penerima tahun ini dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Salah satunya keadaan ekonomi penerima sudah mulai membaik.

Sebagian tidak bisa kembali dimasukkan dalam kategori penerima BLT DD.

”Penerima bantuan tersebut harus benar-benar tidak mampu. Misalnya kehilangan pekerjaan atau penyandang disabilitas,” tuturnya.

Penyebab lainnya, bisa jadi orang tersebut telah menerima bantuan dari program lain.

Misalnya bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

PMK itu menegaskan bahwa BLT DD hanya diperuntukkan bagi mereka yang tak dapat bansos (bantuan sosial) dari pihak mana pun.

Termasuk tidak terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH).

Iwan menyebut daftar penerima BLT DD dapat berubah.

Untuk di Kota Batu, mayoritas penerima masih berasal dari data yang sudah ada sebelumnya.

”Sekitar 80 persen itu penerima rutin setiap tahun. Sisanya penerima baru karena perubahan ekonomi,” lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo Suharto mengaku sudah menyalurkan BLT DD triwulan pertama pada 21 Maret lalu.

Mayoritas penerimanya adalah kaum janda lanjut usia.

Menurut Suharto, BLT tersebut sangat membantu masyarakat prasejahtera dalam memenuhi ke butuhan mereka.

Khusus nya untuk yang sudah tidak memiliki kepala keluarga yang mencari nafkah.

“Apalagi menjelang momen Lebaran, dana tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Maka pencairan kami usa hakan tepat waktu,” tan dasnya. (yun/ori/fat)

Editor : A. Nugroho
#BLT #Kemiskinan #dana desa #Alokasi