KEPANJEN - Agar bisa mencapai zero waste, Pemkab Malang berencana menambah fasilitas pengolahan sampah.
Yakni mesin pembuat Refuse Derived Fuel (RDF) yang dibangun di dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Yaitu TPA Paras, Kecamatan Poncokusumo dan TPA Talangagung yang berada di Kecamatan Kepanjen.
Untuk diketahui, RDF merupakan bahan bakar yang dihasilkan dari sampah melalui proses pemilahan dan pengolahan.
Biasanya terdiri atas limbah yang memiliki nilai panas tinggi, seperti plastik, kertas, dan bahan organik yang telah dikeringkan.
Bahan bakar tersebut digunakan sebagai sumber energi alternatif.
Utamanya untuk industri semen dan pembangkit listrik.
Bupati Malang H M. Sanusi menyampaikan, nantinya setiap fasilitas dirancang dengan kapasitas pengolahan 40 ton sampah per hari.
“(Anggaran pengadaan) mesin pengolah RDF nanti dari APBD Kabupaten Malang tahun 2026. Kami mengalokasikan sekitar Rp 50 miliar,” ucap Sanusi.
Pembangunan fasilitas RDF juga sebagai bagian dari upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang dalam mengelola sampah.
Dengan mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif, diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Sekaligus menambah nilai ekonomi.
“Jadi nanti di TPA tidak ada lagi tumpukan sampah. Karena sudah diproduksi jadi RDF,” kata orang nomor satu di Pemkab Malang itu.
Dia juga menyebut, RDF juga dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab, dapat dijual ke pabrik-pabrik yang membutuhkan.
Sejauh ini, dia melanjutkan, sudah ada MoU antara Pemkab Malang dengan PT Semen Indonesia.
Perusahaan tersebut akan menampung RDF dari Kabupaten Malang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrohman menyebut, tumpukan sampah residu di TPA akan diolah menjadi RDF, termasuk sampah organiknya.
“Harapannya, sampah tidak lagi menumpuk di TPA. Jadi konsepnya nanti zero waste,” ucap pria yang akrab disapa Afi, sekaligus merangkap sebagai Sekretaris DLH Kabupaten Malang itu.
Nantinya RDF dapat menjadi bahan bakar pengganti batubara di pabrik semen.
Namun, untuk dapat menjual RDF ke pihak ketiga, pihaknya perlu membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Karena lembaga pemerintahan tidak bisa menjalankan bisnis. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho