Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Rp 13,7 M untuk Bedah Rumah di Kabupaten Malang

Mahmudan • Kamis, 10 April 2025 | 17:05 WIB
Photo
Photo

Satu Unit Dijatah Rp 15 Juta-Rp 20 Juta

KEPANJEN – Masih banyak Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Malang.

Hal itu terlihat dari tingginya program pengentasan RTLH.

Tahun ini saja pemerintah mengalokasikan Rp 13,7 miliar.

Rinciannya, Rp 6,2 miliar dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dan selebihnya Rp 7,5 miliar dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Program tersebut juga sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Malang.

“Dari kami, tahun ini kuotanya (memperbaiki) 310 rumah. Per rumah akan mendapat jatah Rp 20 juta,” ujar Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro kemarin (9/4).

Tapi jika pemilik merasa kurang, dia mengatakan, dapat menambah anggaran secara swadaya. 

Photo
Photo

Kemudian rumah yang direnovasi tersebut kebanyakan memiliki konstruksi non-permanen.

Seperti lantai dari tanah, tembok dari anyaman bambu, dan atap sudah lapuk.

Sedangkan untuk pengajuan bedah rumah tersebut, dia me ngatakan, dilakukan melalui RT-RW yang disampaikan kepada Kepala Desa (Kades).

Kemudian Kades meneruskan kepada camat, sehingga pihak kecamatan bisa mengusulkan kepada bupati Malang.

“Namun, rumah harus berdiri di tanah milik sendiri,” lanjut pejabat eselon III A Pemkab Malang itu.

Dia mengatakan, program bedah rumah diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Tujuannya untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dengan adanya program tersebut, dia berharap dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Kabupaten Malang, terutama segmen MBR.

Dengan demikian, rumah yang sebelumnya tidak layak ditempati menjadi rumah yang layak.

Sementara itu, alokasi anggaran per rumah dari Baznas lebih rendah, yakni Rp 15 juta per rumah.

Namun jika ditotal, anggarannya melebihi dana DPKPCK, yakni Rp 7,5 miliar.

“Persyaratan utamanya yaitu rumah masih terbuat dari gedek atau tidak bertembok. Kemudian rumah tersebut tidak mendapat bantuan dari DPKPCK Kabupaten Malang,” ucap Ketua Baznas Kabupaten Malang KH Khoirul Hafidz Fanani.

Untuk dapat menerima bantuan tersebut, dia mengatakan, pemohon harus membuat surat pengajuan kepada Baznas Kabupaten Malang.

Surat tersebut ditandatangani oleh pemohon, Kades, dan camat setempat.

Dalam surat pengajuan juga harus dilampirkan fotokopi KTP pemohon, KK, dan buku rekening atas nama penerima bantuan, serta foto rumah yang diusulkan untuk renovasi.

“Pemohon juga harus menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa,” imbuhnya.

Selain itu, dia mengatakan, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan dari desa bahwa rumah tersebut tidak akan mendapat bantuan dari DPKPCK Kabupaten Malang.

Kelengkapan berkas tersebut disampaikan ke kantor baznas di gedung Islamic Center Kepanjen untuk dilakukan survei.

Jika disetujui, bantuan akan dicairkan dengan pengerjaan rumah sekitar tiga pekan. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#pengentasan kemiskinan #Pemkot Malang #Kabupaten Malang #DPKPCK #Baznas #rtlh