KEPANJEN – Kesadaran pemilik restoran untuk membayar pajak perlu ditingkatkan lagi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mengungkap, ada 685 wajib pajak (WP) dengan 1.544 usaha, mulai restoran sampai kafe.
Namun yang tertib membayar pajak hanya 517 WP dengan 589 usaha.
Dengan demikian, ada 168 pengusaha dengan 955 objek pajak yang belum membayar pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan, data jumlah WP dan OP tidak menentu.
“Update data selalu dilakukan dan menunggu selesainya masa pelaporan pada 15 setiap bulan,” ujar Made kemarin (10/4).
Usaha kuliner seperti restoran sampai kafe masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman (mamin).
Sebelumnya disebut pajak restoran.
Made mengatakan, bagi yang tidak membayar PBJT makanan dan minuman, ada sanksi awal berupa sanksi administrasi.
“Apabila tetap belum dibayarkan, ya akan diterbitkan surat teguran dan surat paksa,” imbuh Made.
Untuk diketahui, pajak restoran diterapkan kepada usaha makanan maupun minuman yang memiliki omzet minimal Rp 3 juta per bulan.
Hal tersebut juga untuk mendukung pertumbuhan UMKM di bidang kuliner.
Ketentuan itu sesuai pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sementara itu, perolehan pajak restoran per Maret lalu, yakni 1,64 miliar.
Menurun dibanding bulan sebelumnya, Februari lalu yang mencapai Rp 1,86 miliar.
“Kalau total perolehan pajak restoran per 9 April 2025 terealisasi Rp 5,83 miliar atau mencapai 32,01 persen dari target Rp 18,21 miliar,” kata Made.
Sebagai upaya memaksimalkan pendapatan dari pajak restoran, bapenda terus melakukan pendekatan kepada pemilik usaha.
Tujuannya agar mereka tertib membayar pajak.
Tarifnya sebesar 10 persen dari harga produk yang dijual.
Selain itu, dia melanjutkan, dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi obyek pajak restoran.
Ekstensifikasi misalnya, penambahan objek maupun wajib pajak.
Sedangkan intensifikasi melalui memaksimalkan perolehan setoran.
Salah satunya dengan Sistem Monitoring Pajak Daerah (Simoni) yang dipasang di kasir.
Alat tersebut berfungsi menghitung pajak riil secara otomatis.
Sehingga pendapatan yang masuk dapat dipantau oleh bapenda secara real time. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho