Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ralat Pengumuman Lelang KPU Kabupaten Malang

A. Nugroho • Sabtu, 12 April 2025 | 02:15 WIB
RALAT PENGUMUMAN LELANG KPUD KABUPATEN MALANG
RALAT PENGUMUMAN LELANG KPUD KABUPATEN MALANG

 

RALAT PENGUMUMAN LELANG Nomor : 101/RT.01.3-Pu/3507/2025 Menunjuk pengumuman lelang KPU Kabupaten Malang Nomor : 99/RT.01.3- Pu/3507/2025 melalui Surat Kabar Harian Radar Malang tanggal 11 April 2025, dengan ini disampaikan ralat, sebagai berikut : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Habis Pakai Eks Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, dengan rincian barang sebagai berikut:

KPU Kabupaten Malang
KPU Kabupaten Malang

 

Yang dilaksanakan pada:

Hari: Rabu

Tanggal : 16 April 2025

Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang s/d batas akhir penawaran

Batas Akhir Penawaran : 16 April 2025 Pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server)

Alamat Domain: lelang.go.id

Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (Kpknl) Malang, Jl. S. Supriadi No.157

Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran

Syarat dan ketentuan Lelang

1. Cara Penawaran. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang cara terbuka (open bidding) pada aplikasi lelang melalui internet dengan alamat domain lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/caraikutlelang dan “Syarat & Ketentuan” pada domain www.lelang.go.id.

2. Pendaftaran. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah sofcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.

3. Uang jaminan. a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :  Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).  Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.

4. Penawaran Lelang Penawaran harga lelang menggunakan password akun lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali hingga batas waktu penawaran.

5. Pelunasan Lelang Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.

6. Objek lelang dalam kondisi apa adanya (asis) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya, berikut segala permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis objek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.

7. Calon peserta dapat melihat objek lelang mulai hari Jumat Tanggal 11 April 2025 pukul : 08.00 – 16.30 WIB di Gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang , @Gudang Bulog Jl.Raya Kebonagung Nomor : 66 Sono Tengah Pakisaji Kecamatan Pakisaji.

 

KPU Kabupaten Malang
KPU Kabupaten Malang

 

KPU Kabupaten Malang
KPU Kabupaten Malang

 

Untuk informasi mengenai objek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, Telp. 0341-391707 atau WA 08384949661 (Sdr. MIYANTO). 8. Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lelang! Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Malang Alamat di Jl. S. Supriadi No.157, Bandungrejosari, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65148, Telp (0341) 804475 atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991.

Editor : A. Nugroho
#Lelang #KPU #Kabupaten Malang