Pusdek Tunggu Hasil Pemeriksaan Saksi dari Inspektorat
KEPANJEN – Kasus dugaan pungli Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap 49 SD sepertinya sudah berakhir.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Langgeng Supriyanto yang sebelumnya dilaporkan melakukan pungli, kini tidak terbukti.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdik Kabupaten Malang Suwadji.
Baca Juga: Tersangka Pungli PTSL Desa Gilang Sidoarjo Bertambah
”Masalah itu (dugaan pungli DAK) sudah selesai. Tidak terbukti,” tulis Suwadji melalui pesan singkat saat dikonfirmasi kemarin.
Sebelumnya, Jawa Pos Radar Kanjuruhan mengonfirmasi kelanjutan pengusutan kasus dugaan pungli DAK ke inspektorat, namun tidak ada titik terang.
Beberapa kali wartawan koran ini menghubungi Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo, pejabat eselon II B Pemkab Malang itu menyebut masih proses.
Seperti diberitakan, kasus dugaan pungli DAK SD mencuat awal Januari lalu.
Baca Juga: Pengusutan Pungli DAK Belum Terang, Dua Bulan, Inspektorat Panggil 47 Saksi Kepala Sekolah
Mencuatnya kasus dugaan korupsi setelah 20 Kepala Sekolah (Kasek) SD penerima DAK melapor ke Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek).
Total ada 49 SD yang menerima DAK, namun yang melaporkan kasus tersebut hanya 20 Kasek.
Mereka mengaku dimintai uang oleh oknum pejabat disdik.
Belakangan mengarah kepada Kabid SD Disdik Langgeng Supriyanto.
Versi pelapor, pungutan berlangsung ketika langgeng mengunjungi proyek pembangunan gedung di sekolah yang dibiayai dari DAK.
Besaran pungutan bervariasi, mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1,6 juta.
Besar kecilnya pungutan tergantung nilai proyek tersebut.
Atas laporan 20 Kasek SD tersebut, Pusdek melaporkan ke inspektorat.
Baca Juga: DPRD: Evaluasi Pejabat Disdik Kabupaten Malang Terjerat Pungli
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemanggilan Kasek SD penerima DAK.
Dari 49 SD penerima DAK, inspektorat memanggil 47 Kasek, sisanya 2 kasek dibutuhkan ketika inspektorat membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
Dari pemeriksaan 47 Kasek SD tersebut, inspektorat menyimpulkan tidak kuat, sehingga diperlukan pemeriksaan saksi lain.
Namun tidak disebutkan apakah saksi lain yang dimaksud merupakan 2 Kasek yang belum diperiksa.
Baca Juga: Oknum Pejabat Disdik Kabupaten Malang Terjerat Pungli DAK
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusdek Asep Suriaman mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru hasil pemeriksaan inspektorat terkait dugaan pungli DAK.
Mengenai pernyataan kadisdik suwadji yang menyebut bawahannya tidak terbukti melakukan pungli, dia belum bersikap.
“Saya belum bisa berkomentar, menunggu informasi resmi dan hasil penyelidikannya saja dulu,” ucapnya. (aff/dan)
Editor : A. Nugroho