TUREN – Hati-hati bila Anda berkendara.
Sebelum menyalip kendaraan di depan, perhitungan kendaraan di depan, termasuk dari jalur berlawanan.
Sebab jika salah perhitungan, risikonya nyawa melayang.
Baca Juga: Rem Blong, Pikap LPG Tabrak 2 Motor di Tanjungrejo Kota Malang
Itulah yang dialami Andik C, 21, warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.
Kemarin (16/4) dia meninggal dunia setelah gagal menyalip truk di depannya dan kendaraannya adu bandeng dengan kendaraan lain di depannya.
Mulanya, korban melaju menggunakan sepeda motor Megapro dengan nomor polisi N 2383 EAL.
Dari melaju dari arah Dampit menuju Bululawang.
Sesampai di Jalan Raya Simpang Tiga Bokor, dia hendak menyalip truk di depannya.
Baca Juga: Mobil di Singosari Tabrak Dua Motor, Bengkel, lalu Daihatsu Terios Terbalik
Truk dengan nomor polisi N 9752 YE itu dikemudikan oleh Feri Nur Andika, 25, warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.
Ketika kendaraannya sudah berada di jalur kanan, motor yang dikendarainya bersenggolan dengan bodi truk dan oleng.
“Saat itu dari arah berlawanan melintas sepeda motor lain sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Malang Ipda Samsul Khoirudin kemarin.
Sepeda motor dari arah berlawanan juga Honda Megapro dengan nomor polisi N 5089 HZ.
Sedangkan pengendaranya adalah Ahmad F., 20, warga Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo.
Diduga karena kecepatan motornya tinggi, dia mengatakan, korban terpental dari sepeda motornya dan terjatuh di tengah jalan.
Kepalanya terbentur aspal mengakibatkan pendarahan.
Baca Juga: Sebulan Terjadi 10 Laka Truk vs Motor di Kepanjen
Korban segera dievakuasi ke RSU Pindad untuk perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu Ahmad mengalami luka di tangan dan pinggul namun memilih untuk rawat jalan.
“Saat ini jenazah sudah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan,” pungkas Samsul. (aff/dan)
Editor : A. Nugroho