KEPANJEN - Sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan mengubah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sehingga dapat menjalankan bisnis jualbeli sampah.
Sebab, jika masih berbentuk UPT, sampah hasil pemilahan tidak bisa diperjualbelikan.
Namun BLUD belum bisa dijalankan karena belum ada pejabat struktural.
“Kami sudah mengajukan izin pelantikan struktural BLUD ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI sejak sebelum pilkada. Jadi, kami menunggu arahan dari mereka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman kemarin.
Dia menyebut, sesuai aturan, pelantikan struktural BLUD dapat dilakukan maksimal enam bulan setelah pelantikan bupati.
Namun karena pihaknya sudah mengajukan izin jauh-jauh hari sebelum pilkada, seharusnya bisa lebih cepat.
Ketika BLUD telah berjalan, dia melanjutkan, proses rekrutmen akan terus berlanjut.
Sebab dibutuhkan sekitar 1.000 tenaga kerja untuk operasional BLUD.
Mulai dari driver, pemilah sampah, pemungut sampah, hingga juru pungut.
“Sedangkan untuk tenaga operasional bisa dari masyarakat umum, kami sesuaikan dulu. Awal awal, kami akan merekrut 100 orang dulu,” ucap Afi, yang merangkap sebagai Sekretaris DLH Kabupaten Malang itu.
Melalui BLUD, sampah anorganik yang memiliki nilai jual akan dijual.
Sedangkan sampah anorganik lainnya akan dihancurkan menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).
RDF merupakan bahan bakar yang dihasilkan dari sampah melalui proses pemilahan dan pengolahan tertentu.
Biasanya terdiri atas limbah yang memiliki nilai panas tinggi, seperti plastik, kertas, dan bahan organik yang telah dikeringkan.
Bahan bakar tersebut digunakan sebagai sumber energi alternatif.
Utamanya untuk industri semen dan pembangkit listrik.
“Harapannya, sampah tidak lagi menumpuk di TPA. Jadi konsepnya nanti zero waste,” kata dia.
Nantinya RDF dapat menjadi bahan bakar pengganti batu bara di pabrik semen.
“Karena itu, kami membentuk kelem bagaan BLUD Persampahan agar konsep bisnisnya bisa diterapkan. Kami bisa melakukan jual beli dengan offtaker. Supaya produknya bisa diambil dan bernilai,” pungkasnya. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho