Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bersiap Relokasi Nelayan di Waduk Karangkates, Proyek PLTS Terapung Dimulai pada Bulan Juni

Bayu Mulya Putra • Senin, 21 April 2025 | 17:21 WIB
Grafis Kerambang Jaring Apung (KJA) dan Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Surya  (PLTS) di Waduk Karangkates
Grafis Kerambang Jaring Apung (KJA) dan Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Waduk Karangkates

KABUPATEN- Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Waduk Karangkates membuat nasib nelayan menjadi tidak jelas.

Itu karena sejumlah Keramba Jaring Apung (KJA) di sana kabarnya bakal terimbas proyek PLTS.

Untuk diketahui, proyek tersebut merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Keterangannya tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta I Fahmi Hidayat menyampaikan, semua KJA di Waduk Karangkates belum memiliki izin resmi.

Sistem sewa juga tidak diberlakukan.

Karena itu, pihaknya mendorong agar para nelayan mengajukan izin pemanfaatan perairan waduk (selengkapnya baca grafis).

Izin tersebut bisa diajukan lewat kelompok nelayan, dan ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

”Langkah itu diharapkan dapat memberi kejelasan legalitas untuk kegiatan budi daya ikan di waduk. Kami juga terbuka untuk diskusi lebih lanjut mengenai potensi program pemberdayaan ekonomi alternatif,” papar dia.

Dalam sosialisasi yang telah dilakukan, pihaknya juga sudah menyampaikan berbagai opsi terkait KJA yang bersinggungan dengan zona PLTS.

Salah satu alternatif yang diberikan yakni pergeseran KJA ke area perairan yang masih kosong.

Bisa juga diubah menjadi perikanan darat. Pada bulan Januari dan Februari lalu, dia Fahmi menyebut telah dilaksanakan proses sosialisasi dan identifikasi pemilik KJA oleh konsultan.

”Saat ini, tim konsultan sedang melakukan validasi data yang diperoleh. Hasil validasi itu akan segera dikomunikasikan kembali kepada masyarakat secara transparan untuk langkah selanjutnya,” ucap dia.

Fahmi menegaskan bahwa lahan waduk yang dimanfaatkan untuk PLTS terapung hanya 80 hektare.

Itu hanya 5,3 persen dari luas keseluruhan waduk yang mencapai 1.500 hektare.

Luasan itu telah dibahas melalui kajian teknis dengan mempertimbangkan fluktuasi ketinggian air.

Spesifikasi itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur pemanfaatan waduk.

Sebagai pengelola Waduk Karangkates, PJT I pun sudah melakukan kajian dengan Universitas Brawijaya pada 2016 dan 2021.

Hasilnya, Waduk Karangkates telah mengalami pencemaran yang melebihi daya tampung perairan.

Salah satu faktor pencemaran itu disebabkan jumlah KJA yang melebihi kapasitas.

”Penataan KJA perlu dilakukan secara bertahap untuk memulihkan kualitas air,” kata Fahmi.

Di tempat lain, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring menyebut, pihaknya akan melakukan beberapa upaya untuk meminimalkan jumlah pembudidaya yang terdampak PLTS.

Salah satunya dengan melakukan penataan terhadap pembudidaya KJA.

”Sementara itu, pembudidaya KJA yang tergusur lokasi budi dayanya akan direlokasi ke darat. Yakni budi daya ikan nila sistem bioflok atau kolam di darat di lokasi bantaran waduk,” kata Victor.

Pemkab bakal mengupayakan bantuan sarana dan prasarananya.

Bantuan tersebut sebagai kompensasi dari penggusuran, sekaligus Corporate Social Responsibility (CSR) dari BUMN.

Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, mayoritas nelayan KJA di sana menjalankan aktivitas budi daya ikan secara turun temurun.

Tepatnya sejak Waduk Karangkates rampung dibangun pada 1977.

Warga dari tiga kecamatan lah yang melakukannya.

Yaitu warga dari Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, dan Pagak.

”Jadi tidak ada sistem sewa atau bagi hasil di KJA,” ujar Abi Yahya, salah satu nelayan KJA yang berasal dari Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare.

Menurut Yahya, warga sudah membagi wilayah KJA berdasar kesepakatan.

Mereka tahu bila secara hukum waduk tersebut merupakan aset negara.

Dia sendiri sudah puluhan tahun melakukan budi daya di waduk itu.

Ada tujuh petak KJA yang dimilikinya. Tata-rata berukuran 3 x 5 meter.

KJA milik Yahya diisi ikan bandeng dan nila.

Tiga bulan sekali, Yahya bisa panen hingga lima kuintal ikan.

Melihat kekuatan hukum nelayan KJA yang lemah, Komisi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Malang siap mengawal pengajuan izin pemanfaatan waduk.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq juga sudah membantu proses mediasi antara nelayan dengan pelaksana pembangunan PLTS.

”Tentunya akan kami dampingi langkah apa pun yang diambil para petani dan nelayan KJA,” tutur Zia.

Ketua Fraksi Partai Gerindra itu juga bakal meminta kepastian jawaban dari surat yang dilayangkannya kepada pelaksana pembangunan PLTS.

Surat tersebut berisi tuntutan kejelasan letak PLTS dan nasib petani KJA yang ada di sana.

Dia menyebut bahwa nelayan siap dilokalisir dan berdampingan dengan PLTS.

Asalkan tidak digusur.

Di lain pihak, Manajer SDM dan Pengadaan PT PLN Nusantara Renewables Yuddy Saputra menyebut dirinya selalu berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta 1 untuk penataan PLTS.

Berkaca dari pembangunan PLTS Terapung Cirata, Purwakarta, Jawa Barat.

Dia menyebut bahwa PLTS tersebut bisa berdampak kepada masyarakat.

”Kemungkinan besar PLTS Karangkates akan memiliki dampak sisi positif yang sama (dengan PLTS Terapung Cirata),” ujar Yuddy.

Sisi positif itu berkaitan dengan lonjakan kunjungan wisatawan.

Dengan begitu, perekonomian di sekitar waduk tidak hanya berkutat pada nelayan KJA saja.

Namun juga bisa berdampak lebih luas kepada masyarakat melalui sektor wisata.

”Tidak menutup kemungkinan juga ada kegiatan pendampingan dan bantuan dana serta teknologi untuk nelayan KJA,” lanjut Yuddy.

Rancangan tersebut dapat memanfaatkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dan dana CSR.

Seperti diberitakan, proyek PLTS Terapung rencananya dikerjakan mulai bulan Juni 2025.

Jangka waktu pembangunan diperkirakan 1,5 tahun, atau selesai pada Desember 2026. (yun/aff/by)

Editor : A. Nugroho
#plts #pembangunan #Waduk #pembangkit listrik tenaga surya #Kabupaten Malang #Keramba Jaring Apung (KJA) #kja