Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Eks Kepala Desa Pagak Dituntut 2 Tahun Penjara

Mahmudan • Minggu, 27 April 2025 | 18:11 WIB
DUGAAN PENIPUAN: Eks Kades Pagak Mu’asan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
DUGAAN PENIPUAN: Eks Kades Pagak Mu’asan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

KEPANJEN-Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat eks Kades Pagak di Kecamatan Pagak, Mu’asan, telah sampai pada pembacaan tuntutan.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dua tahun penjara.

Pria 54 tahun itu diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 74,7 juta.

Wajah Mu’asan tegang ketika JPU Ari Kuswadi SH membacakan naskah tuntutannya secara singkat.

Ari menyatakan Mu’asan bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Menjatuhkan tuntutan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas dia.

Perkara tersebut bermula lapangan sepak bola di Desa Sempol, Kecamatan Pagak pada 29 Oktober 2024 lalu. 

Kala itu, anggota dirreskrimum Polda Jatim menggeledah sebuah arena perjudian jenis dadu.

Di sana, ada enam orang yang ditangkap.

Mereka adalah Sameli, Bunawan, Urip, Jemakir Sutris, dan Mohammad Rendi Wahyu Pratama.

“Setelah itu terdakwa mengumpulkan keluarga para tersangka, lalu meminta uang Rp 15 juta per satu keluarga. Alasannya untuk jaminan agar para tersangka tidak ditahan,” terang dia.

Total yang dia kumpulkan Rp 30 juta. Rencananya akan diserahkan ke Satreskrim Polres Malang.

Akan tetapi polisi menolak dengan alasan pengeluaran dari tahanan dan menggantinya jadi wajib lapor tidak memerlukan biaya.

Meski begitu, Mu’asan tetap saja meminta uang pada keluarga para tersangka judi tersebut sampai 31 Oktober 2024.

“Uang para tersangka kami kembalikan pada yang berhak,” tandas Ari. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#kepala desa #tuntutan penjara #Pagak #kades #penggelapan dana #Kabupaten Malang