Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

tercatat 1.009 Anak Menikah dalam Setahun di Kabupaten Malang

Mahmudan • Minggu, 27 April 2025 | 18:22 WIB
PENCEGAHAN: Bupati Malang H M. Sanusi (tiga dari kanan) menghadiri pertemuan rutin program inklusi pencegahan perkawinan anak di Universitas Raden Rahmat.
PENCEGAHAN: Bupati Malang H M. Sanusi (tiga dari kanan) menghadiri pertemuan rutin program inklusi pencegahan perkawinan anak di Universitas Raden Rahmat.

KEPANJEN – Angka pernikahan dini di Kabupaten Malang relatif tinggi.

Selama 2023 lalu, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat ada 1.009 anak yang menikah.

Tingginya angka pernikahan anak di Bumi Kanjuruhan membuat Bupati Malang H M. Sanusi khawatir, sehingga perlu ditekan.

“Data BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat, tahun 2023 lalu Kabupaten Malang menduduki peringkat pertama dengan jumlah kasus pernikahan anak tertinggi di Jawa Timur,” ujar Sanusi dalam sambutan saat menghadiri pertemuan rutin di Universitas Raden Rahmat (Unira).

Dalam pertemuan rutin stakeholder khusus pencegahan pernikahan anak, Sanusi mengatakan, saat ini Kabupaten Malang mendapat tantangan sosial dan moralitas yang serius.

Meskipun jumlah pernikahan anak menurun pada 2024 lalu, namun angkanya masih tinggi, yakni mencapai 788 pernikahan.

“Dalam tiga bulan terakhir juga sudah tercatat 300 permintaan dispensasi nikah,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Menurut dia, fenomena pernikahan di bawah umur tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan dan pendidikan anak-anak.

Sanusi mengatakan, masa depan pembangunan daerah juga ikut dipertaruhkan.

Lebih lanjut, Sanusi menegaskan, pencegahan pernikahan anak merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat sipil, tokoh agama, hingga lembaga pendidikan.

Oleh karena itu, harus bisa dipastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung potensi terbaik mereka.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Muhammad Kahirul memaparkan latar belakang tingginya permintaan dispensasi nikah.

Mayoritas anak-anak yang menikah disebabkan perjodohan atau hamil di luar nikah.

”Selain pergaulan bebas, sosok orang tua sering kali turut andil dalam pernikahan anak,” terangnya.

“Beberapa kasus ada yang pacaran di luar batas hingga berujung kehamilan,” tambah Khoirul.

Karena tidak ingin menanggung malu secara berkelanjutan, dia mengatakan, orang tua pun memilih menikahkan anaknya saja.

Meskipun kondisi mental dan keuangan anak-anak tersebut belum stabil.

Lebih lanjut Khairul bercerita beberapa anak memang meminta menikah di usia dini.

Sebab mereka sudah teracuni dengan embelembel kenikmatan setelah menikah.

”Tak sedikit anak yang memilih putus sekolah di jenjang SMP hanya untuk menikah dengan kekasihnya,” katanya. (aff/dan)

Editor : A. Nugroho
#pengadilan agama (PA) #anak #Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang #Kabupaten Malang #pernikahan dini