Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sebabkan Kematian, Enam Pesilat Dihukum Ringan

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 29 April 2025 | 16:24 WIB
POTENSI BANDING: Enam terdakwa pengeroyokan yang mengakibatkan remaja berusia 17 tahun meninggal mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (28/4).
POTENSI BANDING: Enam terdakwa pengeroyokan yang mengakibatkan remaja berusia 17 tahun meninggal mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (28/4).

KABUPATEN – Antiklimaks terjadi pada sidang pembacaan putusan kasus terbunuhnya Alfin Syafiq Ananta, 17, kemarin (28/4).

Enam pesilat anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Karangploso yang menjadi terdakwa ternyata hanya dihukum 3 sampai 5 tahun bui.

Jaksa langsung menyatakan tidak puas atas putusan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kepanjen itu. 

Enam pesilat yang menjadi terdakwa antara lain Achmat Ragil Isroi, 19, Ahmat Erfendi Dianada, 20, Muhammad Andika Yudistira, 19, Iman Cahyo Saputro, 25, Akhmat Sifak Mashudi, 23, dan Nur Rohman, 28.

Nama terakhir merupakan pimpinan cabang PSHT Karangploso.

Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 13.45 di ruang sidang Cakra.

Hakim Ketua Agus Soetrisno SH mengatakan, para terdakwa melanggar pasal yang berbeda.

Khusus Nur Rohman dan Sifak melanggar pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Unsur yang terbukti adalah membiarkan kekerasan terhadap anak dan menyebabkan kematian.

”Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Agus.

Selanjutnya hakim membacakan putusan untuk Imam dan Andika.

Keduanya dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan Ragil dan Erfendi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider penjara 1 bulan.

Putusan itu terbilang sangat ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Nur Rohman dan Sifak dituntut 8 tahun penjara, Imam dan Andika 15 tahun penjara, sementara Ragil dan Erfendi 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

”Kami pikir-pikir dulu, Tapi sepertinya mau banding, Yang Mulia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH.

Seperti diberitakan, pengeroyokan brutal dialami berkedok latihan Alfin Syafiq Ananta dengan dalih latihan silat.

Pengeroyokan terjadi dua kali di dua tempat berbeda.

Yang pertama pada Rabu, 4 September 2024 di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso.

Sedangkan yang kedua di Lapangan Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso pada Jumat, 6 September 2024.

Saat di Jalan Sumbernyolo, Alfin tidak mengalami luka berarti.

Baru pada pengeroyokan kedua, Alfin mengalami luka parah.

Korban meninggal pada 12 September 2024.

Kuasa hukum Imam dan Andika, Jaya Wardhana SH, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat.

Dia menyebut bahwa kliennya yang didakwa menyebabkan korban luka parah tidak memiliki niat untuk membunuh korban.

”Semua terjadi hanya spontanitas. Kami pun hanya meminta keringanan hukuman saja,” ujar dia.

Sebaliknya, rasa kecewa diungkapkan Nanang Kuswanto, 40, ayah mendiang Alfin.

Dia menilai hakim tidak berlaku adil.

”Kami sebenarnya sudah menduga kalau tuntutannya segitu, putusannya pasti dipotong lebih dari separo. Kami berharap di tingkat banding nanti bisa lebih setimpal,” tandasnya. (biy/fat)

Editor : A. Nugroho
#keluarga korban #psht #jpu #Penjara #vonis penjara #Pembunuhan #ajukan banding #pesilat