Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Pelepasan Ikan Aligator di Malang Diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Mahmudan • Senin, 5 Mei 2025 | 17:57 WIB

Air di Telaga Polaman, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang dipercaya warga memiliki keistimewaan. Di lokasi tersebut terdapat 10 ekor ikan invasif (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN).
Air di Telaga Polaman, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang dipercaya warga memiliki keistimewaan. Di lokasi tersebut terdapat 10 ekor ikan invasif (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN).

LAWANG – Keberadaan ikan invasif, perusak ekosistem dan cenderung predator di Telaga Polaman, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang ditindaklanjuti Pemkab Malang.

Dinas Perikanan Kabupaten Malang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Tujuannya untuk menelusuri pelaku pelepas ikan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Malang Temukan Ikan Terlarang di Telaga Polaman

Seperti diberitakan, 28 April lalu dinas perikanan meninjau keberadaan 10 ekor ikan di Telaga Poleman.

Sembilan ekor ikan berjenis aligator gar dengan ukuran 1 meter, dan 1 ekor arapaima sepanjang 1,5 meter.

Kedua ikan tersebut adalah pemakan daging dan merupakan spesies asli Sungai Amazon di Brazil.

”Berdasar Permen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 19 Tahun 2020, dua ikan itu masuk dalam jenis ikan yang berbahaya dan dilarang untuk dipelihara, lepas liar atau diedarkan,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring kemarin (4/5).

Baca Juga: Sumber Polaman, Napak Tilas Pemandian Raja Kerajaan Kadiri

Victor mengatakan, pihaknya akan segera mengomunikasikan temuan tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim.

Sekaligus meminta bantuan pendalaman perkara.

“Kami sudah mengirim surat pada Jumat lalu (2/5),” imbuh dia.

Disinggung soal penindakan pelaku pelepas ikan, Victor mengatakan, persoalan tersebut akan ditangani provinsi.

Hal itu karena pihaknya tidak punya tenaga pengawas.

”Pengawas dalam hal ini Penyidik PNS (PPNS). Padahal dalam keadaan seperti itu sangat diperlukan,” ucap dia.

Berdasar aturan yang ada Victor mengatakan, pelaku pelepas ikan terlarang terancam hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Hal itu tercantum dalam pasal 86 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Tapi selama belum ketemu, dinas perikanan hanya memberi imbauan pada warga agar tidak melepas ikan sejenis itu ke telaga.

Baca Juga: Berburu Ikan Karang, Dua Nelayan Tenggelam di Sekitar Pantai Kondangmerak

Victor mengaku sudah meminta keterangan ke warga.

Namun sementara ini tidak ada yang mengetahui kapan pastinya ikan tersebut dilepas.

Dia menduga, ikan tersebut sudah ada di telaga poleman sejak 30 tahun lalu.

Dia mengatakan, air di telaga poleman dikeramatkan warga, sehingga tidak ada yang berani untuk menangkap ikan tersebut.

Keyakinan warga, siapa pun yang berani mengambil ikan tanpa musyawarah dulu dengan pamong lingkungan dan tetua adat sekitar, bisa sakit, bahkan meninggal. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#Dinas perikanan kabupaten malang #ikan aligator #telaga polaman #Pelepasan ikan #Ekosistem #Kabupaten Malang #ikan predator #Pemprov Jatim