Dimintai Nafkah, Malah Marah dan Lakukan KDRT
KEPANJEN – Tak sedikit perempuan yang rela mengakhiri bahtera rumah tangganya lantaran mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat, dalam kurun tiga bulan, Januari-Maret lalu terdapat 16 perkara permohonan cerai.
Semuanya merupakan gugatan dari istri.
Humas PA Kabupaten Malang M Khairul memaparkan, total perkara yang sudah diputus dari Januari sampai Maret lalu mencapai 1.496 permohonan.
Mayoritas pemicu perceraian adalah KDRT, yakni 16 perkara.
“Sepanjang Januari ada 4 perkara, lalu Februari dan Maret masing-masing 6 perkara,” kata dia.
Dari fakta persidangan, kekerasan yang terjadi berupa fisik.
Semuanya dilakukan oleh suami terhadap istrinya.
Pemicunya paling banyak diawali masalah ekonomi ditambah dengan sifat suami yang temperamental.
“Ada yang istri minta nafkah, tapi suaminya malah marah dan melakukan KDRT,” ungkap dia.
Ada pula suami melakukan pengancaman terlebih dahulu.
Seperti suaminya tidak punya uang minta ke istri, kalau tidak dikasih akan dipukul.
Sayangnya, dari 16 perkara tersebut, Khairul mengatakan hanya 1 perkara yang tembus sampai ditangani kepolisian.
Sedangkan 15 perkara lainnya tidak diadukan karena alasan malu dan kasihan terhadap anaknya.
Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen ada 18 perkara kiriman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Empat di antaranya sudah masuk persidangan.
“Kebanyakan dari perkara diterima adalah yang dilaporkan pada 2024 lalu,” terang Humas PN Kepanjen M. Aulia Reza Utama.
Akan tetapi, dari perkara yang sudah masuk ke PN, baru sebagian yang dinyatakan resmi cerai.
Salah satu perkara KDRT yang masuk ke ranah persidangan adalah Miftahul Ulum, 30.
Pria asal Desa Talangsuko, Kecamatan Turen tega melukai istrinya, UA, 32, pada 10 November 2024 lalu.
Dalam perkara tersebut, Ulum tega meninju istrinya yang hendak salat subuh.
Diketahui saat itu terdakwa sedang dalam keadaan mabuk.
Penyebab dari kekerasan tersebut adalah soal nafkah.
Ulum yang bekerja sebagai kuli bangunan hanya memberikan uang belanja Rp 50 ribu dalam sepekan.
Uang bayaran bekerja semuanya dipegang oleh Ulum.
Oleh karena itu, korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Itulah yang menyebabkan terdakwa naik pitam.
“Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa juga melakukan perusakan rumah karena korban mengajukan perceraian. Setelah sidang mereka resmi bercerai,” tandas Reza. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho