KEPANJEN – Sidang kasus penggelapan uang yang menjerat Mu’asan berakhir kemarin (7/5).
Kades Pagak nonaktif tersebut divonis 5 bulan penjara.
Jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 2 tahun penjara.
Seperti diberitakan, Mu’asan terjerat kasus penggelapan uang Rp 74 juta.
Uang tersebut milik keluarga lima pelaku judi sabung ayam yang di tangkap aparat kepolisian.
Kelimanya adalah Sameli, Bunawan, Urip, Jemakir Sutris dan Mohammad Rendi Wahyu Pratama.
Mereka ditangkap aparat kepolisian pada 29 Oktober 2024 lalu saat melakukan judi sabung ayam.
Karena warganya ditahan, Mu’asan berniat membebaskan mereka dari tahanan.
Untuk membebaskan, terdakwa meminta uang dari keluarga lima pelaku.
Uang itu dijanjikan akan diberikan ke aparat, sehingga tahanan dibebaskan.
Namun upaya Mu’asan menyuap ditolak polisi, sementara uang tidak dikembalikan ke keluarga pelaku.
Dalam pembacaan putusan kemarin (7/5), JPU Ari Kuswadi SH mengatakan bahwa hakim menyatakan unsur pasal 372 KUHP tentang penggelapan terbukti sepenuhnya.
Tapi, hakim memberi hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU.
”Yang bersangkutan di hukum 5 bulan penjara saja, dipotong masa tahanan sejak 14 Desember 2024 lalu,” kata dia.
Dengan demikian, sisa hukuman Mu’asan tinggal sebulan lagi.
Hasil sidang menyebutkan bahwa pengembalian uang para tersangka judi itu adalah hal yang paling meringankan.
”Yang memberatkan menurut hakim, yang dilakukan itu melanggar ketentuan sebagai kepala desa, tidak mencerminkan contoh yang baik pada warganya,” ujar dia.
Atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin, JPU menyatakan pikir pikir selama tujuh hari.
Sedangkan kuasa hukum Mu’asan, Bambang Suher wono SH MH berencana mengajukan banding.
”Saya mengajukan banding, karena saya meminta bebas,” kata dia.
Meski begitu, dia membenarkan bahwa tindakan membantu warga yang tersangkut hukum bukan dengan meminta uang dan menjaminkan ke polisi.
Hal semacam itu adalah tugas pengacara dan tidak perlu meminta uang untuk mengeluarkan mereka dari penjara.
Disinggung mengenai jabatan Mu’asan sebagai kades, Bambang menyebut status Mu’asan hanya non aktif, bukan diberhentikan.
”Kalau hukuman sudah selesai bisa menjabat lagi, sekarang di Pagak masih PJ,” ujar dia.
Di lain tempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Ma sya rakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margiono belum dapat memastikan apakah Mu’asan bisa kembali menjabat sebagai Kades Pagak atau tidak.
Dia mengutip pasal 41 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatakan bahwa terdakwa yang diancam paling singkat 5 tahun diberhentikan sementara dulu, jika terbukti bersalah maka dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
Namun dengan pasal 372 KUHP yang hanya memiliki ancaman maksimal 4 tahun, ada kemungkinan Mu’asan bisa melanjutkan masa jabatannya.
“Kami tunggu salinan putusan inkrachtnya dulu dari pengadilan, lalu kami tindak lanjuti dengan inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang untuk menentukan bisa diaktifkan lagi atau tidak,” kata dia. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho