Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ribuan SD di Kabupaten Malang Sediakan 33.432 Kursi untuk SPMB

Mahmudan • Rabu, 14 Mei 2025 | 16:40 WIB
Grafis Pendaftaran SPMB SD di Kabupaten Malang.
Grafis Pendaftaran SPMB SD di Kabupaten Malang.

Kuota Didominasi Jalur Domisili

KEPANJEN – Bagi Anda yang ingin menyekolahkan anak ke SD negeri, sebaiknya mulai Bersiap-siap.

Sebab pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD akan segera dibuka. Pendaftaran dibuka pertengahan Mei depan.

Total ada 1.061 SD dengan 1.194 rombongan belajar (rombel).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Suwadji mengatakan, untuk jenjang SD, setiap rombel terdiri atas maksimal 28 siswa.

Berbeda dengan SMP yang menampung 32 siswa per rombel.

”Pendaftaran SPMB jenjang SD ada tiga jalur. Yaitu domisili dengan kuota 75 persen, afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi 5 persen,” ujar Suwadji.

”Jenjang SD tidak ada jalur prestasi,” tambah pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Menurut data Disdik Kabupaten Malang, pagu untuk jenjang SD sekitar 33.432 kursi.

Dengan rincian, jalur domisili 25.074 kursi, jalur afirmasi 5.970 kursi, dan jalur mutasi sekitar 2.388 kursi.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru.

Sedangkan jalur afirmasi untuk calon siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera dan calon siswa penyandang disabilitas.

Sementara jalur mutasi untuk calon siswa yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen dikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

”Syarat umumnya, calon siswa kelas I SD harus berusia 7 tahun pada 1 Juli depan. Namun calon siswa berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli dapat mendaftar SPMB SD,” kata mantan Camat Kepanjen itu.

Ketentuan paling rendah enam tahun tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan pada 1 Juli, asalkan calon siswa memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

“Calon siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,” imbuhnya.

Jika tidak tersedia psikolog profesional, dia mengatakan, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru di satuan pendidikan yang bersangkutan.

Ketentuan persyaratan usia tersebut dikecualikan bagi siswa penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif, pendidikan khusus, dan sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Untuk diketahui, tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lainnya pun tidak menjadi syarat saat SPMB SD. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#Sediakan #Ribuan #Kabupaten Malang #SPMB 2025 #kursi #SD