Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

User Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Protes Pengembang karena Proyek Mangkrak dan Kerugian Miliaran Rupiah

Fathoni Prakarsa Nanda • Sabtu, 17 Mei 2025 | 18:35 WIB
Beberapa unit rumah di perumahan Grand mutiara Kedungrejo, belum selesai dibangun dan dalam kondisi tak terawat. Jalannya juga masih berupa tanah yang ditumbuhi rumput (DARMONO/ RADANG MALANG)
Beberapa unit rumah di perumahan Grand mutiara Kedungrejo, belum selesai dibangun dan dalam kondisi tak terawat. Jalannya juga masih berupa tanah yang ditumbuhi rumput (DARMONO/ RADANG MALANG)

KABUPATEN – Kisruh menyangkut pembelian rumah kembali mencuat.

Kali ini datang dari Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis.

Sebanyak 96 pemilik rumah memprotes PT Anugrah Rizqy AlHisyam selaku developer yang tidak melanjutkan pembangunan sejak 2021 lalu.

Koordinator pemilik rumah, Misbakhul Wahyu Ari Purnomo, mengatakan bahwa dari total 96 unit rumah yang sudah ada nama pemiliknya, hanya sebagian kecil saja yang kondisinya 100 persen.

Yakni, 25 rumah sudah terbangun, 35 unit masih mangkrak dengan progres pembangunan antara 50 sampai 80 persen, dan sisanya 36 masih berupa tanah (belum ada tanda akan dibangun kapan).

Pembelian rumah-rumah itu dilakukan antara tahun 2021 dan 2022.

Pihak pengem bang menjanjikan rumah sudah bisa dihuni setahun setelah pembelian dan pem bayaran.

Baik dengan cara mencicil maupun langsung pelunasan.

Tapi sampai sekarang belum ada progres yang berarti.

”Kami taksir kerugian warga mencapai Rp 9 miliar. Sudah banyak user yang mencicil lewat KPR. Uang dari pembeli secara cash juga sudah masuk. Tapi bangunannya tidak ada dan mengalami kerugian banyak,” kata Wahyu.

Nilai cicilan pembelian rumah yang sudah masuk itu juga beragam.

Ada yang sudah mem bayar lunas Rp 165 juta pada 2022, ada juga yang membayar cicilan 80 persen dari total Rp 170 juta yang men jadi harga rumah tersebut.

Wahyu juga memperma salahkan suratsurat rumah yang masih SHGB, belum SHM.

Bahkan ada temuan warga tentang hak fasum air dan pajakpajak yang belum terlunasi.

”Tidak sedikit pemilik rumah yang berupaya menemui developer untuk menanyakan kepastian penyelesaian pembangunan. Tapi kebanyakan berakhir tanpa hasil,” ucapnya.

Bagi warga yang sudah menempati rumah, kondi sinya juga berantakan.

Tidak ada jalan aspal atau paving di sebagian besar perumahan.

Warga juga mengupayakan sendiri kebutuhan air bersih dengan membangun sumur bor.

Meski demikian, mereka belum mengambil langkah hukum dan memilih menunggu iktikad baik pengembang.

Saat dikonfirmasi, Haris Al-Hisyam selaku owner peru mahan Grand Mutiara Ke dungrejo menyangkal tudingan warga.

Dia bahkan mempertanyakan dasar hitungan kerugian para user yang mencapai Rp 9 miliar.

”Itu hanya fitnah. Ada satu orang provokator yang jengkel sama saya karena unit-unit belum saya bangun. Tapi sertifikat sudah kami serahkan dan satu orang itu juga lunas,” kata dia.

Haris mengakui bahwa pihaknya sempat menemui masalah saat akan menyelesaikan pembangunan rumah.

Sayang, dia tidak menyebut ma salah apa yang terjadi.

Tetapi, dia berjanji segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

”Pekan depan akan saya selesaikan semua,” imbuhnya.

Dia mengklaim bahwa sertifikat rumah-rumah itu sudah diserahkan, meski masih berstatus SHGB atas nama developer.

Tapi dia menilai kondisi itu tidak masalah.

Sebab, status SHGB itu bisa diurus oleh masing masing user menjadi SHM.

Disinggung soal fasum jalan yang tidak dibangun, Haris mengatakan bahwa pihaknya sempat menemui masalah menyangkut status hunian yang merupakan perumahan KPR.

Menurutnya, pembangunan fasum itu harus me nunggu dana dari pemerintah pusat.

Tapi pencairannya melalui bank.

”Kami masih menunggu pencairan. Kalau tidak juga cair, saya upayakan pembangunannya,” tandasnya. (biy/fat)

Editor : Aditya Novrian
#kecamatan pakis #mangkrak #perumahan