Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polisi Tangani Kasus Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo

A. Nugroho • Rabu, 21 Mei 2025 | 17:36 WIB
RESPONS LAPORAN: Anggota Satreskrim Polres Malang memeriksa kondisi beberapa rumah di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo (GMK), Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kemarin (20/5).
RESPONS LAPORAN: Anggota Satreskrim Polres Malang memeriksa kondisi beberapa rumah di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo (GMK), Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kemarin (20/5).

 

KABUPATEN – Warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo (GMK), Kecamatan Pakis, tak hanya protes tentang unit rumah yang mangkrak dan fasum yang belum dibangun. Mereka juga melaporkan pihak pengembang, PT Anugerah Rizqy Al-Hisyam, ke Polres Malang. Bahkan, Satreskrim Polres Malang langsung melakukan peninjauan lapangan untuk kepentingan penyelidikan awal.

 

Laporan itu dibuat sekitar 10 orang ke Mapolres Malang pada Senin malam (19/5). Mereka sudah berada mapolres pada pukul 20.00, tapi baru mulai diperiksa pukul 21.00. Berdasar berkoordinasi dengan penyidik, yang datang malam itu akan dijadikan perwakilan.

 

”Total ada empat golongan yang melapor. Yaitu, pembeli secara in-house lunas tapi tidak ada bangunannya, lalu pembeli sudah bayar lunas tapi bangunannya belum selesai, KPR yang rumahnya tidak jadi, terakhir masalah sertifikat yan tidak jelas,” kata koordinator warga perumahan GMK Misbakhul Wahyu Ari Purnomo. Kepada polisi, mereka sudah menceritakan kronologi pembelian unit rumah sejak awal sampai rumah-rumahnya mangkrak. Para korban juga melengkapi laporan dengan dokumen-dokumen pembelian dan SHGB. Proses pemeriksaan itu akhirnya selesai pukul 23.00.

 

Wahyu menambahkan, sore hari sebelum membuat laporan, warga perumahan kedatangan perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Jakarta yang melakukan sidak ke lokasi. Perwakilan tersebut bertanya tentang permasalahan yang dihadapi warga. Haris selaku Direktur PT Anugerah Rizqi Al-Hisyam juga berada di lokasi. ”Akhirnya kami didorong untuk laporan ke proses hukum. Karena memang selama ini tidak ada progres pembangunan selama kurang lebih tiga tahun,” ujar Wahyu.

 

Kemarin (20/5), anggota Satreskrim Polres Malang mulai menindaklanjuti laporan warga dengan mengecek kondisi Perumahan GMK. Mereka memeriksa beberapa rumah sebagai sampel untuk kepentingan penyidikan. ”Kami juga akan memanggil para saksi,” terang KBO Satreskrim Polres Malang Ipda Dicka Ermantara.

 

Dicka menambahkan, untuk sementara baru satu orang yang membuat  laporan. Para korban lain akan dijadikan saksi. Pihaknya juga berjanji memanggil developer perumahan itu. Data yang dikumpulkan warga menunjukkan bahwa pengembang memasarkan 96 petak rumah di lokasi tersebut. Semua sudah terjual, tapi belum seluruhnya dibangun. Transaksi dilakukan antara tahun 2021 sampai 2022. Sebagian pembeli sudah membayar lunas, sebagian lagi masih mencicil dengan skema kredit.

Editor : A. Nugroho
#Polres Malang #kecamatan pakis #Kabupaten Malang #perumahan