KABUPATEN – Dugaan penipuan dalam pembelian rumah dan tanah makin banyak yang dibawa ke ranah pidana. Yang terbaru adalah kasus pembelian tanah kavling di kawasan Wagir.
Tujuh pembeli melaporkan Direktur PT Marbu Indoland Verpond Nur Muhammad Buyung Wicaksono selaku penjual ke Polres Malang dengan tuduhan penipuan kemarin (23/5) Tujuh orang itu berkumpul di Mapolres Malang sejak pukul 08.00. Mereka kemudian membuat laporan pada pukul 09.00.
Selanjutnya, masing- masing pelapor diminta memberikan keterangan kepada penyidik. Seluruhnya melaporkan PT Marbu Indoland Verpond atas dugaan penipuan penjualan tiga lahan tanah. Yakni The Verpond at Wagir di Dusun Darungan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kemudian Jannati Land, dan terakhir Sudamala Land di Dusun Jaten, Desa Jedong, Kecamatan Wagir.
”Yang di Dusun Jaten itu satu tanah dijual jadi dua nama kavling dan tidak diberi batas fisik,” kata coordinator pelaporan Alfida Nur Kholifah, 30.
Informasi yang didapat wartawan koran ini, total ada 26 orang yang sedianya melaporkan masalah itu ke polisi. Tapi, untuk tahap awal baru tujuh orang yang diperiksa. Berkas laporannya dipisah menjadi dua.
Alfida mewakili kasus penjualan tanah di Dusun Darungan, sementara yang di Dusun Jaten diwakili Dijah Sulistijowati, 36. Dua tanah tersebut memiliki luas yang berbeda. Di Dusun Darungan 4.007 meter persegi, sedangkan di Dusun Jaten 7.330 meter persegi (dua lahan).
Menurut Alfida, sampai saat ini kondisi lahan itu berupa tanah kosong tidak terurus. Tidak ada tanda-tanda pematokan kavling untuk pembangunan rumah.
”Yang di Dusun Darungan berupa tanah luas kering seperti lapangan sepak bola,” papar dia.
Letak lahan yang dipermasalahkan itu cukup jauh dari jalan utama desa. Misalnya yang di Dusun Jaten, posisinya tepat berada di tepi sungai. Di sekelilingnya masih terdapat perkebunan milik warga.
Setiap lahan dipecah dan dijual menjadi sekitar 50 kavling. Ukurannya berbedabeda. Ada yang 5 x 12 meter, ada juga 6 x 10 meter.
Luas tanah itu bisa digunakan masing- masing pembeli untuk membangun rumah dengan model cluster atau tipe 36. Alfida menambahkan, parakorban membeli tanah itu antara tahun 2019 sampai 2024. Ada yang membeli satu kavling, ada yang sampai dua kavling.
Harga yang ditawarkan di brosur promosi kavling antara Rp 25 sampai 80 juta. Total kerugian para pembeli diperkirakan mencapai Rp 969 juta.
”Kerugian masingmasing korban bisa berbeda. Ada yang satu orang sampai Rp 125 juta,” imbuh perempuan asal Kecamatan Sukun, Kota Malang itu.
Ihwal Masalah Para pembeli tak pernah menduga pembelian tanah kavling itu tidak berjalan mulus. Buyung ternyata tidak menepati janji terkait pemrosesan dokumen tanah. Dia sempat menjanjikan sertifikat bias diproses tiga bulan setelah pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Tapi di dalam surat diundur menjadi 12 bulan. Bahkan sampai sekarang tidak ada kejelasannya. Beberapa pembeli yang penasaran mencoba melakukan penelusuran.
Mereka mengecek status terakhir tanah yang telah lunas dibayar.
Ternyata, pembelian dua laha yang telah dipecah menjadi kavling-kavling itu belum lunas dari pemilik pertama. Di Dusun Jaten, pemilik pertama lahan itu adalah warga bernama Purnomo. Sedangkan di Dusun Darungan atas nama Sukardi.
Saat ini keduanya dikabarkan sudah berusia lanjut. Menurut Alfida, Buyung selaku pengelola perusahaan hanya membayar uang muka pembelian tanah.
“Yang di Dusun Jaten itu baru dibayar Rp 120 juta dari harga Rp 1,6 miliar. Kalau di Dusun Darungan, pemilik lahan tidak menyebut angka. Hanya bilang dibayar tak sampai separo,” sebutnya.
Emosi dengan fakta itu, Alfida sempat membuat unggahan di akun Facebook miliknya yang menyebut Buyung penipu jual beli kavling tanah.
“Maksud saya agar netizen berhati-hati. Saya pun disomasi oleh pengacara Buyung,” ujar dia.
Sementara itu, Dijah menyebut ada kejanggalan dalam AJB tanah antara Buyung dengan Purnomo. Dia curiga ada pemalsuan identitas dari pemilik tanah pertama.
“Di AJB tertulis nama Purnomo alamat di Dusun Bunder, Desa Sidorahayu, Wagir. Nyatanya rumah Pak Purnomo di Dusun Jaten,” ungkapnya.
Sejak beberapa tahun lalu, para pembeli sudah berusaha melacak keberadaan Buyung. Tapi yang bersangkutan tidak pernah terlihat di kantor.
Editor : A. Nugroho