Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bansos Guru Non-ASN di Kabupaten Malang Cair Bulan Depan

A. Nugroho • Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:21 WIB
Bansos Guru Non-ASN.
Bansos Guru Non-ASN.

 

KEPANJEN – Kabar gembira bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang. Dalam waktu dekat, bantuan sosial (bansos) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-ASN akan cair.

Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 68 miliar. Dana tersebut akan mengalir ke belasan guru non-ASN, mulai pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga SMP. Masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu per bulan.

Perencana Ahli Muda Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan (Renvapor) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Ahmad Anwar menyampaikan, PTK penerima bansos di Kabupaten Malang mencapai 11.347 jiwa. Rinciannya, 5.545 guru PAUD, 3.041 guru SD, dan sisanya 2.761 orang guru SMP. “Saat ini, masih tahap validasi data. Kemungkinan cair bulan depan,” ujarnya ditemui beberapa waktu lalu.

Jumlah penerima bansos merosot dibanding tahun lalu yang mencapai 13.021 jiwa. Penyusutan jumlah akibat beberapa guru maupun tenaga kependidikan di sekolah pensiun, mutasi, hingga meninggal dunia. Namun ada juga yang naik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia mengatakan, ada kemungkinan data penerima bansos bakal berubah. Itu jika hasil validasi data tahap II menghasilkan perubahan. Validasi ditarget tuntas bulan ini, supaya bulan depan sudah mulai pencairan.

“Idealnya, bansos disalurkan per tiga bulan. Namun, karena ada keterlambatan, saat penerimaan nanti akan langsung cair untuk lima bulan. Jadi, mereka akan menerima Rp 2,5 juta,” kata Anwar.

Adanya bansos tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru maupun tenaga kependidikan. Sebab, gaji mereka hanya sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Rata-rata sekolah memberikan gaji Rp 400 ribu per bulan.

Biasanya, hanya sekolah-sekolah besar yang memberikan gaji guru non ASN hingga Rp 1 juta per bulan. “Kualitas pendidikan diukur dari kesejahteraan guru. Jadi dengan adanya bansos ini, kami harap bisa meningkatkan kualitas pendidikan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, syarat utama untuk menerima insentif adalah merupakan Guru Tidak Tetap (GTT) yang sudah terdata dalam database non ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

Kemudian, masa kerja guru tersebut sejak 2021 ke atas. Tepatnya yang sudah mengabdi sejak 2021, 2020, 2019, dan seterusnya. Hal tersebut juga sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian guru dan tenaga kependidikan terhadap peningkatan pendidikan di Kabupaten Malang.

Editor : A. Nugroho
#bantuan sosial #guru #non asn #Dinas Pendidikan #Kabupaten