KEPANJEN – Impitan ekonomi membuat beberapa perusahaan di Bumi Kanjuruhan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang pada Januari-April terdapat 10 perusahaan yang melakukan PHK dengan total 218 karyawan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, semua karyawan yang kena PHK mempunyai tiga hak. Yakni Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Namun tidak semua perusahaan memberikan hak-hak pekerja tersebut. Pekerja yang tidak terima dengan keputusan perusahaan dapat mengadu ke disnaker untuk mencari titik tengah.
“Sampai saat ini (Januari-Mei 2025) sudah ada 12 perselisihan yang masuk kepada kami. Rata-rata karena PHK,” ujar Kepala Bidang Hubungan Internasional Disnaker Kabupaten Malang Dian Dharu Romadhona ditemui beberapa waktu lalu. Biasanya pengaduan disampaikan kepada disnaker ketika komunikasi bipartit antara perusahaan dan pekerja tidak mencapai kesepakatan.
“Perselisihan akan dibantu mediasi dengan mediator dari disnaker,” imbuh pejabat eselon III B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu. Biasanya, dia melanjutkan, mediasi dilakukan satu kali dalam sepekan.
Jika pekan pertama sudah dicapai kesepakatan, maka proses selesai. Namun jika masih ada hal-hal yang perlu dirundingkan, akan dilanjutkan hingga beberapa kali proses mediasi.
Paling lama, dalam waktu satu bulan, mediasi sudah selesai. Hal itu untuk mencegah supaya perselisihan tidak sampai masuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Yakni pengadilan khusus yang menangani perselisihan hubungan industrial. Pengadilan tersebut berada di bawah Pengadilan Negeri (PN). Mereka berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap persoalan industrial.
Melalui mediasi, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pekerja terkait hak-hak yang harus diterima. Selain itu, perusahaan juga memahami kewajiban yang harus diberikan. Dia menjelaskan, pada umumnya kesepakatan akan dicapai ketika perusahaan memberikan hak-hak karyawan, seperti UP dan UPMK.
“Kadang sesuai dengan ketentuan, tetapi dibayarkan secara bertahap. Kadang juga sesuai kemampuan perusahaan. Tergantung kesepakatan antara dua pihak itu,” pungkasnya.
Editor : A. Nugroho