KEPANJEN - Sepanjang Januari hingga 19 Mei ini ada 176 pekerja yang mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kepanjen Nominal klaimnya mencapai Rp 7,17 miliar. Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan ketika peserta jaminan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Nilai manfaat berupa uang tunai dari jaminan tersebut akan diberikan kepada ahli waris untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pmerintah (PP) Nomor 44 T ahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM. Jaminan ini sangat membantu ahli waris ketika peserta tidak memiliki penghasilan lagi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepanjen Zakky Ibrahim mengatakan jaminan tersebut bisa diikuti pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk PU dan BPU, manfaat yang diterima sama.
Yakni santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, serta beasiswa pendidikan. Sedangkan untuk PMI dibagi menjadi tiga kategori.
Yakni sebelum bekerja, selama bekerja, dan satu bulan setelah pendaftaran tetapi pembayaran iuran sudah dilakukan sampai keberangkatan ke negara tujuan. Khusus PMI, hanya kategori meninggal selama bekerja yang menerima beasiswa pendidikan.
“Ada 730 anak yang menerima manfaat beasiswa. Total nominalnya mencapai Rp 2,03 miliar,” ucapnya.
Dengan rincian 45 siswa TK dengan nominal Rp 48 juta, 220 siswa SD dengan nominal Rp 208,50 juta, dan 135 siswa SMP dengan nominal Rp 168 juta. Kemudian, ada juga siswa SMA sebanyak 153 anak dengan beasiswa Rp 294 juta, serta mahasiswa sebanyak 177 orang dengan beasiswa Rp 1,32 miliar.
“Pengajuan klaim manfaat beasiswa dilakukan setiap tahun,” kata dia.
Beasiswa pendidikan itu akan berakhir ketika anak peserta berusia 23 tahun atau menikah atau bekerja. Jika anak peserta belum memasuki usia sekolah ketika peserta meninggal dunia, beasiswa pendidikan akan diberikan ketika anak memasuki usia sekolah. Nominal dan jangka waktunya pun berbeda setiap jenjang.
Yakni untuk TK sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun maksimal dua tahun, SD sebesar Rp 1,5 juta per orang orang per tahun maksimal dua tahun, dan SMP sebesar Rp 2 juta per orang per tahun. Kemudian, untuk SMA sebesar Rp 3 juta per orang per tahun dan pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan kerja sebesar Rp 12 juta per orang per tahun maksimal 5 tahun. (yun/dre)
Editor : A. Nugroho