BULULAWANG - Tidak semua sopir truk bisa melakukan pengiriman tebu dari ladang ke pabrik gula. Apalagi tanpa mengantongi Surat Pembelian Tebu (SPT) yang dikeluarkan kelompok tani atau pemilik tebu.
Seperti yang diungkapkan salah seorang sopir truk tebu asal Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Suyan. Dia tampak menunggu antrean bongkar muatan di Pabrik Gula (PG) Krebet Baru, Bululawang pada 13 Juni lalu.
Sopir berusia 70 tahun itu menunggu giliran sambil beristirahat di warung kopi, depan emplasemen PG Krebet Baru. Antrean itu bisa memakan waktu semalaman. Bahkan tak jarang dia baru bisa pulang keesokan harinya.
Aktivitas itu sudah dia lakukan puluhan tahun. Prosesnya memang tak singkat. Pagi sampai siang bahkan sore hari dia akan memuat tebu dari ladang. Maksimal sore pukul 16.00, Suyan harus sudah melakukan perjalanan ke PG tujuan.
Di PG tujuan dia akan mengantre berjam-jam untuk bongkar muatan. Sebab, di waktu yang sama ada puluhan truk tebu lain dari berbagai daerah. Semua mengantre untuk bongkar muatan. “Ada yang dari Malang Selatan, Blitar, hingga Lumajang,” ujarnya.
Setiap kirim tebu, Suyan wajib mengantongi SPT. Surat yang ia bawa dikeluarkan pemilik tebu. Di dalamnya ada informasi terkait asal muatan, berat, dan harga pencairan. Bentuknya kurang lebih mirip seperti kwitansi pembayaran.
Surat tersebut harus diberikan kepada pihak PG sebelum dilakukan bongkar muatan tebu. Disinggung soal harga, Suyan menyebut per 100 kilogram tebu dipatok Rp 84 ribu. Harga itu masih bisa naik atau turun. Pencairannya melewati dua tangan.
"Dari pabrik ke kelompok tani kemudian dari kelompok tani ke Koperasi Unit Desa (KUD),” ungkapnya. Pencairan paling cepat antara seminggu atau selambat-lambatnya 10 hari pascabongkar muatan.
Terkait banyaknya tebu dari Kabupaten Malang yang dikirim ke luar daerah, dia membenarkannya. Sebab, banyak rekan-rekan sesama sopir tebu dari Sumberejo yang melakukan pengiriman salah satunya yakni ke Blitar. (biy/dre)
Editor : A. Nugroho