GEDANGAN - Banyak spesies dilindungi yang tinggal di Malang Selatan, salah satunya elang ular bido. Burung pemangsa itu diselamatkan warga saat terjerat jaring di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan. Kemarin (16/6), spesies pemakan daging itu diserahkan ke Polsek Gedangan untuk diteruskan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo menceritakan, burung elang tersebut ditemukan oleh Senimin, warga Gedangan sekitar pukul 12.00. Ketika itu Senimin melintas di sekitar Jalan Lintas Selatan (JLS). “Yang bersangkutan melihat burung tersebut terjerat jaring. Burung itu langsung dibawa dan dirawat sementara,” kata dia kemarin (16/6).
Senimin kemudian berinisiatif menyerahkan burung dengan nama latin spilornis cheela itu ke pihak yang berwenang. Slamet menyebut, Senimin melaporkan penemuan burung elang ke Polsek Gedangan. ”Polisi kemudian mendatangi rumah Senimin dan melihat burung elang itu sudah berada di dalam kandang. Keadaannya sehat saat diamankan,” imbuh dia.
Karena masih hidup itulah, kepolisian langsung menghubungi BBKSDA. Berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106 Tahun 2018, elang yang ditemukan Senimin itu merupakan spesies yang dilindungi.
Elang tersebut tidak termasuk dalam daftar yang terancam punah. Tapi populasinya semakin hari semakin berkurang karena sering menjadi target perburuan oknum tak bertanggung jawab. Juga sering diperdagangkan secara ilegal. “Perannya burung elang ini penting dalam rantai ekosistem, sebagai pengendali populasi ular dan hewan pengerat,” kata Slamet.
Setelah menerima elang dari Senimin, polisi kemudian menyerahkan ke BBKSDA hari itu juga. “Penyerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait konservasi satwa liar,” tandas mantan Kapolsek Bantur tersebut. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho