KEPANJEN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang mengimbau seluruh pengurus masjid di wilayahnya untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf. Langkah ini penting untuk menghindari potensi konflik kepemilikan di kemudian hari, terutama terkait sengketa warisan dari ahli waris pewakaf.
BPN juga menjamin pengurusannya gratis. Secara nasional, BPN menarget sertifikasi 80 ribu bidang tanah wakaf. Itu termasuk tanah masjid dan madrasah.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Malang, Muh. Hatta, mengatakan untuk target Kabupaten Malang tahun 2025 sebanyak 3.900 bidang tanah masjid yang akan disertifikatkan.
“Baru sekitar 1.300 masjid yang tanahnya telah disertifikatkan, yang telah tuntas sepenuhnya,” ujarnya.
Hatta mengatakan secara total, ada sekitar 10 ribuan masjid yang telah selesai sertifikatnya. Karena itu, menurutnya sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan tersebut.
"Kami melihat masih banyak takmir masjid yang belum proaktif dalam mengurus sertifikat. Padahal ini sangat krusial,” bebernya.
Jika pewakaf sudah meninggal dunia dan belum ada ikrar wakaf resmi, maka bisa timbul sengketa oleh ahli waris. Di daerah luar Malang, sejumlah kasus sengketa sudah terjadi.
Dari pengalaman itu, BPN mengajak tokoh agama Kabupaten Malang bergerak aktif memberikan penyuluhan dan sosialisasi.
"Kami berharap semua pihak bergerak bersama. Jika tanah masjid sudah diwakafkan dan tersertifikasi, maka kita bisa menghindari konflik di masa depan dan menjaga aset umat dengan baik," tegasnya.
Upaya lainnya untuk percepatan ialah melalui program mahasiswa magang diterjunkan ke desa-desa untuk sosialisasi.
BPN juga menegaskan bahwa proses sertifikasi ini dapat dilakukan secara gratis. Serta pengurusan cepat, asalkan seluruh berkas administrasi dan dokumen tanah wakaf lengkap. Termasuk akta ikrar wakaf yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Editor : A. Nugroho