Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Rendahnya Harga Tebu Lokal Dibanding Tebu Luar Daerah, Bupati Malang Sulit Intervensi Harga Tebu

Mahmudan • Sabtu, 21 Juni 2025 | 16:18 WIB
LINTAS DAERAH: Truk bermuatan tebu melintas di perbatasan Karangkates-Blitar kemarin (20/6). Tebu tersebut hendak dikirim ke PG di luar Malang.
LINTAS DAERAH: Truk bermuatan tebu melintas di perbatasan Karangkates-Blitar kemarin (20/6). Tebu tersebut hendak dikirim ke PG di luar Malang.

KEPANJEN – Rendahnya harga tebu lokal dibanding tebu luar daerah terus menjadi sorotan. Setelah DPRD Kabupaten Malang berencana memanggil para petani tebu, kini giliran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang merespons. Bupati Malang H M. Sanusi mengisyaratkan ingin petani tebu sejahtera, namun dia kesulitan mengintervensi. Sebab, penentuan harga tebu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kami tidak bisa menyusun regulasi harga tebu. Regulasinya ada di pemerintah pusat, karena berkaitan dengan harga gula,” ujar Bupati Malang H M. Sanusi ditemui seusai menghadiri rapat paripurna.

Oleh karena itu, nasib para petani tebu berada di tangan pemerintah pusat. Ketentuan harga tebu diatur dalam Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pertanian (Kementan) RI dengan Nomor B-406/KB 110/E/05/2024. Surat yang diteken pada 3 Mei 2024 menyebut bahwa harga pembelian tebu di wilayah Jawa dengan rendemen 7 persen senilai Rp 690 ribu per ton atau Rp 69 ribu per kuintal.

Selain mengandalkan pemerintah pusat, harga tebu lokal juga bisa naik jika pabrik gula (PG) menghendaki. Sebab, tarif yang ditetapkan Kementan RI merupakan batas minimal.

Seperti diberitakan, harga tebu lokal berkisar Rp 75 ribu sampai Rp 84 ribu per kuintal. Angka bisa naik maupun turun, tergantung kualitas tebu. Sedangkan tebu asal luar daerah seperti Blitar, Kediri, dan Lumajang dibeli dengan harga lebih tinggi, yakni Rp 90 ribu per kuintal. Rendahnya harga tebu lokal tersebut membuat para petani mengirim tebu ke luar daerah. Sebab, PG di luar Malang berani membeli tebu petani lokal dengan harga lebih tinggi, yakni Rp 92 ribu per kuintal. Meningkatnya harga tebu jika dijual ke luar daerah karena ada subsidi transportasi. Kebijakan subsidi juba diberikan PG Krebet Baru Bululawang dan PG Kebonagung, Pakisaji terhadap tebu luar daerah.

Adakah kemungkinan bupati H M. Sanusi bernegosiasi dengan PG agar menaikkan harga tebu lokal? Orang nomor satu di Pemkab Malang itu tidak menjawab tegas.  “Iya, kita lihat nanti perkembangannya bagaimana,” terang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.(yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#rendahnya #Harga Tebu #Pemkab Malang #pabrik gula #Surat Edaran (SE)