Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Target PTSL Kabupaten Malang Susut Jadi 18.500 Bidang

Fathoni Prakarsa Nanda • Senin, 14 Juli 2025 | 16:15 WIB

 

ilustrasi.
ilustrasi.

KABUPATEN - Percepatan sertifikasi tanah di Kabupaten Malang tetap diprogramkan. Salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tapi, tahun ini terdapat pengurangan kuota akibat efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang Suhartoyo menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, kuota PTSL melebihi 40.000 bidang tanah. Misalnya pada 2024 lalu yang terealisasi  hingga 42.475 bidang tanah. ”Awal tahun ini, kami mengusulkan sekitar 35.000 bidang tanah. Tapi yang disetujui 18.500 bidan,” ucapnya ditemui beberapa waktu lalu.

Saat ini, pengurusan sertifikat tanah dalam program tersebut sudah dalam proses pemberkasan. Jika tidak ada kendala, dan dengan jumlah sebesar itu, biasanya September sudah akan dibagikan kepada penerima manfaat.

Pengurusan sertifikat melalui PTSL lebih mudah dan tidak dipungut biaya. Syaratnya, bidang tanah yang diajukan tidak bermasalah dan sudah dipasang patok batas yang disetujui oleh tetangga. Hanya saja, pemohon harus membayar biaya persiapan pelaksanaan sebesar Rp 150.000. hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Dia menambahkan, di Kabupaten Malang masih ada ratusan ribu bidang tanah yang belum bersertifikat. Mayoritas berada di bagian Malang Selatan. Salah satunya Sumbermanjing Wetan.

Beberapa kecamatan juga terdata sudah hampir 100 persen bidang tanahnya bersertifikat. Yakni Kecamatan Singosari, Karangploso, dan Tajinan. “Tanah di Kabupaten Malang itu lebih dari 1,4 juta bidang. Terus sekitar dua pekan lalu, masih ada sekitar 777.000 bidang tanah yang bersertifikat. Sehingga ada 623.000 bidang tanah yang belum bersertifikat,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat menargetkan seluruh bidang tanah harus bersertifikat pada 2025. Namun, target itu disesuaikan lagi dengan kemampuan anggaran. Sejak ada pandemi Covid-19, target-target untuk program sertifikasi dari pemerintah menurun.

Meski begitu, BPN Kabupaten Malang selalu siap untuk menerbitkan sertifikat tanah. Sebab, pelaksanaannya bisa dibantu pemerintah desa, khususnya dalam hal pengukuran dan pengurusan administrasi.

Pemerintah desa dianggap sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga mengetahui status dan hak kepemilikan masing-masing bidang tanah. Selain dalam pengukuran, pemerintah desa juga berperan dalam membantu mengurus dokumen tanah dan kependudukan. Seperti KTP, KK, bukti pajak, maupun dasar perolehan tanah. (yun/fat)

 

Editor : A. Nugroho
#BPN #SKB #PTSL #Kabupaten Malang