PAKISAJI – Semasa musim giling, banyak truk bermuatan tebu yang parkir sembarangan, terutama di jalur yang menuju pabrik gula (PG). Salah satunya di Jalan Raya Adi Mulya, Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji.
Di lokasi tersebut terdapat truk parkir berderet, terutama malam hari. Selain membahayakan kendaraan lain yang melintas, umumnya truk bermuatan tebu juga mengalami Over Dimension Over Load (ODOL).
Pantauan Jawa Pos Radar Kanjuruhan pada Rabu malam (16/7), ada sekitar 10 truk bermuatan tebu yang parkir paralel di sisi barat jalan. Sekitar pukul 21.03, satu truk masuk di tengah barisan, mengakibatkan kemacetan lalu lintas sepanjang 100 meter ke arah selatan selama 2 menit. Fenomena serupa juga bisa dilihat di sekitar PG Krebet Baru dan Kebonagung ketika malam.
”Kami memberikan sanksi teguran. Kalau ada temuan semacam itu (truk ODOL bergerak atau parkir) tetap kami datangi dan berikan imbauan,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang Iptu Andi Agung. Imbauan tersebut tidak hanya di lapangan. Tapi juga menyasar pada pemilik armada dan logistik. “Total sudah empat kali kegiatan sosialisasi ke sana dilaksanakan,” terang Andi.
Untuk diketahui, larangan truk ODOL tercantum dalam pasal 277 dan 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.(biy/dan)
Editor : A. Nugroho