KEPANJEN – Rokok ilegal senilai Rp 1 miliar gagal beredar di Bumi Arema. Itu karena peredaran rokok tak dilengkapi pita cukai berhasil dihalau oleh petugas dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang, pekan lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, operasi rokok ilegal merupakan kerja sama antara Bea Cukai Malang dengan Pemerintah daerah (pemda) di Malang raya. Penertiban yang digelar pada 10 Juli lalu berawal dari informasi yang bea cukai. Rokok tersebut dibawa menggunakan minibus berwarna coklat metalik. "Tim melakukan penyisiran jalur darat dan menemukan sarana pengangkut di daerah Arjosari," ujar Johan kemarin.
Kemudian pihak bea cukai melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Surabaya-Malang, Singosari. Kendaraan tersebut digeledah. Dari hasil pemeriksaan kendaraan ditemukan 6.700 bungkus dengan total 134.000 batang rokok tanpa pita cukai, kemudian sopir dan sarana pengangkut dan barang di bawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk ditindak lanjuti.
Dua jam setelahnya, pihaknya kembali mendapati laporan distribusi rokok ilegal. Kali ini ada di bangunan rumah yang membuka jasa perjalanan di Perumahan Taman Landungsari, Kecamatan Dau. Dari temuan itu, pihak Bea Cukai menemukan 3.748 bungkus dengan total 74.960 batang rokok tanpa di lekati pita cukai.
Mendekati pergantian hari, pihak bea cukai kembali menerima laporan distribusi rokok ilegal. Kali ini menggunakan mobil barang jenis pikap warna hitam. "Selanjutnya tim menindak lanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal," terangnya.
Pada hari itu juga Bea Cukai Malang menyusur Kepanjen sampai arah Blitar. Kemudian menemukan kendaraan yang di maksud di Sumberpucung. "Kemudian tim melakukan koordinasi dengan tim Bea Cukai Blitar," jelas Johan.
Setelah itu, kendaraan tersebut berhasil diberhentikan di Jalan Kembar, Selorejo, Blitar. Dari hasil penggeledahan ditemukan 19.000 bungkus dengan total 376.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. "Sopir dan kendaraan beserta barang di bawa ke Bea Cukai Malang untuk di proses lebih lanjut," terang Johan. Selain di Kabupaten Malang, pihaknya juga menggagalkan peredaran rokok ilegal ke Kota Batu.
Hasil penertiban tersebut, pihaknya menemukan 674.320 batang rokok, dengan potensi kerugian negara sejumlah Rp 504 juta. Perkiraan nilai barang totalnya mencapai Rp 1 miliar. "Kami akan mengejar dan memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di Malang Raya," pungkas Johan (yad/dan)
Editor : A. Nugroho