KEPANJEN - Memasuki akhir triwulan kedua, setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman (sebelumnya disebut pajak restoran) cukup tinggi. Berdasar data Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Mandiri (Sipanji), realisasi hingga akhir semester pertama mencapai Rp 10,69 miliar atau 58,70 persen dari target Rp 18,21 miliar.
“Sampai pekan ketiga Juli ini, PBJT makanan dan minuman telah terealisasi Rp 12,64 miliar atau tercapai 69,41 persen,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara kemarin.
Untuk memenuhi target, Bapenda perlu mengumpulkan Rp 8,82 miliar dalam enam bulan ke depan. Menurut dia, perolehan tersebut menunjukkan tren positif. Sebab, belum sampai pertengahan bulan, capaian sudah melebihi 50 persen dari target akhir tahun. “Laporan dari wajib pajak itu selalu kami pantau. Supaya mereka melaporkan perolehannya apa adanya,” imbuhnya.
Pihaknya juga terus melakukan pendekatan kepada pemilik restoran untuk tertib membayar pajak. Tarifnya sebesar 10 persen dari harga produk yang dijual. Pajak tersebut diterapkan kepada usaha makanan maupun minuman yang memiliki peredaran usaha minimal Rp 3 juta per bulan. Hal tersebut juga untuk mendukung pertumbuhan UMKM di bidang kuliner. Ketentuan itu sesuai pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). ”Kami juga memasang alat Sistem Monitoring Pajak Daerah (Simoni). Semua transaksi masuk di alat tersebut,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Aplikasi tersebut terpasang di kasir. Fungsinya untuk merekap omzet secara otomatis. Sehingga, pendapatan yang masuk dapat dipantau oleh bapenda secara realtime. Upaya lain untuk meningkatkan pajak restoran yakni melalui kolaborasi dengan Perangkat Daerah (PD) lain, misalnya mendatangkan pengunjung ke Kabupaten Malang. Sebab, semakin banyak pengunjung, biasanya pemasukan di restoran turut meningkat. Dengan demikian, imbasnya juga untuk pajak daerah.(yun/dan)
Editor : A. Nugroho