Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kabupaten Malang Butuh Rp 12 M untuk Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum

A. Nugroho • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 21:50 WIB

CEGAH KECELAKAAN: Kendaraan melintasi perkampungan Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir yang sudah dilengkapi PJU. Masih banyak ruas jalan di Kabupaten Malang yang belum dilengkapi PJU.
CEGAH KECELAKAAN: Kendaraan melintasi perkampungan Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir yang sudah dilengkapi PJU. Masih banyak ruas jalan di Kabupaten Malang yang belum dilengkapi PJU.

 

KEPANJEN – Masih banyak ruas jalan di Bumi Kanjuruhan yang gelap gulita. Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang mencatat, ruas jalan yang dilengkapi Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya sekitar 30-35 persen. Oleh karena itu dibutuhkan pemasangan PJU.

 

Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma memaparkan, dari 1.668 kilometer jalan kabupaten, sekitar 65-70 persen atau 1.084,2-1.167 kilometer jalan masih belum ada PJU. Dengan demikian, hanya 30-35 persen 500,4-583 kilometer yang sudah terpasang PJU. “Nilai tersebut masih belum ideal, sehingga masih perlu adanya penambahan PJU secara bertahap,” ujar O’ong, sapaan akrab Khairul Isnaidi Kusuma.

 

Dia mengatakan, pemasangan PJU akan dilakukan secara bertahap. Tahun ini, pihaknya mengalokasikan anggaran Rp 12 miliar untuk pembangunan 857 titik PJU sekaligus perawatan dan pemeliharaan.  Pemasangan PJU dibutuhkan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengendara. Selain itu juga meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas masyarakat Kabupaten Malang.

 

Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu menyebut, prioritas pemasangan PJU ditentukan berdasar usulan-usulan masyarakat dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). Sebagian besar usulan yakni dengan memasang PJU di daerah rawan kecelakaan atau black spot serta rawan tindak kejahatan.

 

PJU juga dipasang di sekitar fasilitas kesehatan, pendidikan, jalur wisata, dan kawasan pusat kegiatan masyarakat lainnya. “Pemasangan PJU dilaksanakan di 72 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Sedangkan pemeliharaannya di seluruh wilayah Kabupaten Malang yang PJU-nya rusak,” ucap dia.

 

Jarak pemasangannya pun beragam. Jika pemasangan dilakukan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 7391 tahun 2008 tentang spesifikasi penerangan jalan di kawasan perkotaan, jarak minimum antar tiang berkisar 30 meter. Namun pada pelaksanaannya, PJU di Kabupaten Malang akan dipasang dengan jarak sekitar 50-100 meter sesuai kondisi di lapangan.

 

Dia juga menyampaikan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan infrastruktur di Kabupaten Malang. Salah satunya dengan memasang PJU secara bertahap. Namun tetap efektif dan efisien sesuai kemampuan anggaran. “Pembangunan PJU ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan pariwisata di Kabupaten Malang,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#jalan #Raya #pju #lantas #malang #laka #Kabupaten