Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Setor PNBP Rp 23,8 Juta dalam Dua Bulan

A. Nugroho • Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:55 WIB
MASUK NEGARA: Para pelanggar yang terkena tilang membayar denda di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Jumat lalu (8/8).
MASUK NEGARA: Para pelanggar yang terkena tilang membayar denda di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Jumat lalu (8/8).

KEPANJEN - Pendapatan negara dari denda tilang kendaraan bermotor relatif besar. Dalam kurun dua bulan saja, Juni-Juli lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menyetor dana Rp 23,8 juta. Semuanya masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasar data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, selama Juni sampai Juli terdapat 439 berkas perkara tilang yang sudah diputus. Semua berkas tilang berasal dari dua instansi, yakni Satlantas Polres Malang dengan berkas tilang elektronik dan UPT Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (PPKB) Singosari Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat). ”Pelanggaran terbanyak dari pengendara sepeda motor dan truk yang bermuatan berlebih,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Agus Eko Wahyudi SH MH kemarin.

Nominal dendanya beragam, mulai dari Rp 50 ribu sampai 190 ribu, tergantung dari jenis pelanggaran per perkara. Ia menambahkan, dari total perkara tersebut, denda yang seharusnya diterima dari jumlah tersebut adalah Rp 44,5 juta. Sayangnya, sampai Jumat lalu (8/8), belum sampai separo denda tilang yang dibayar. “Kami baru menerima Rp 23,8 juta dari dua bulan tersebut,” sebut dia.

 

Artinya, tunggakan yang harus dibayar pelanggar mencapai Rp 20,7 juta. Jumat lalu (8/8) baru dua orang pelanggar lalu lintas membayar denda kesalahan mereka. Dia berharap agar semua warga yang memiliki tanggungan segera melakukan pelunasan.(biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#tilang #kejari malang #pnbp #malang