KEPANJEN – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen resmi memutuskan perkara sengketa internal di Yayasan Perguruan Tinggi Islam (PTI) Raden Rahmat, Selasa lalu (12/8). Yayasan tersebut mengelola Universitas Islam Raden Rahmat (Unira). Putusan itu menjadi babak penting dalam perselisihan yang melibatkan mantan ketua yayasan dengan kepengurusan yayasan yang baru.
Kuasa hukum Yayasan Bakti Riza Hidayat SH MH menyampaikan rasa syukur atas hasil yang berpihak pada kliennya. “Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Kepanjen telah memutuskan memenangkan pihak kami atas gugatan yang diajukan. Putusan ini menegaskan bahwa langkah, argumentasi, dan bukti yang kami hadirkan selama proses persidangan telah kokoh dan meyakinkan majelis hakim,” ujarnya.
Bakti menambahkan, pihaknya turut diperkuat oleh Kementerian Hukum. Bahwa dalam hal ini, argumentasi dan dalil Kementerian Hukum selaku turut tergugat juga mempertegas serta menguatkan apa yang kami sampaikan dalam persidangan, sehingga menegaskan kebenaran posisi hukum pihaknya di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyoroti bahwa yang disampaikan penggugat menyasar Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pengangkatannya sendiri sebagai ketua yayasan. “Fakta yang tidak dapat diabaikan adalah bahwa selama lebih dari tiga tahun menjabat, yang bersangkutan menikmati kedudukan tersebut tanpa pernah mempermasalahkan SK tersebut. Baru setelah adanya pergantian kepengurusan, gugatan ini muncul. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait motif dan itikad di balik gugatan tersebut,” tegasnya.
Dari pihak yayasan, Ketua Pimbina Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden Rahmat Malang Hj. Kholidah Masruroh, SP menegaskan komitmen menjaga marwah dan stabilitas yayasan. Dia menyambut putusan Pengadilan Negeri Kepanjen dengan penuh rasa syukur.
Sebagai pembina yang mengemban estafet amanah ini, Kholidah berkomitmen menjaga marwah dan tujuan yayasan. “Tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba mengganggu stabilitas atau memecah belah tujuan mulia yayasan demi kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Senada, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden Rahmat Malang Drs KH Romadhon Khatib menyatakan pasca-putusan ini pihaknya akan lebih fokus pada pengembangan pendidikan. “Ini adalah bagian dari komitmen kita sebagai generasi penerus untuk semakin fokus dalam dunia pendidikan. Bahwa beban masa kepengurusan sebelumnya sedikit demi sedikit kita selesaikan, agar yayasan ini lebih maju dan fokus dalam dunia pendidikan,” katanya.
Ketegangan meningkat ketika terjadi pergantian kepengurusan yayasan. Gugatan yang diajukan penggugat terhadap SK pengangkatannya sendiri sebagai ketua yayasan menjadi salah satu puncak konflik. Perkara ini kemudian bergulir di PN Kepanjen hingga akhirnya diputuskan, menandai babak baru dalam upaya penyelesaian sengketa yang selama ini membayangi jalannya aktivitas kampus. (adv)
Editor : A. Nugroho