Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasek Study Tour Terancam Nonaktif, Disdik Kabupaten Malang Siapkan SE untuk Larangan ke Luar Kota

Mahmudan • Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:35 WIB
Aturan study tour.
Aturan study tour.

KEPANJEN – Jika tidak ingin kehilangan jabatan Kepala Sekolah (Kasek), jangan coba-coba menggelar study tour ke luar kota. Sebab, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang menyiapkan keputusan tegas.

Bagi sekolah yang menggelar study tour ke luar Malang, Kasek terancam nonaktif. Larangan yang tercantum dalam surat edaran (SE) sudah berjalan sejak tahun lalu. SE tersebut menindaklanjuti arahan dari Bupati Malang H M. Sanusi.

“Sesuai arahan bupati, kegiatan study tour dilarang ke luar Malang Raya. Supaya perjalanannya dekat tetapi manfaat tetap didapatkan,” ujar Kepala Disdik Kabupaten Malang Suwadji di Pendapa Agung Kabupaten Malang kemarin.

Sebelumnya, Sanusi melarang sekolah menggelar study tour ke luar kota. Larangan tersebut diberlakukan karena Sanusi menerima keluhan dari beberapa wali murid. Mereka merasa terbebani lantaran harus membayar lebih untuk study tour di sekolah. Aturan tersebut sudah disampaikan sejak setahun lalu. “Sehingga pada awal tahun ajaran 2025/2026 kami tegaskan lagi jika study tour ke luar Malang Raya itu dilarang,” tandasnya.

Tahun ini juga akan dikeluarkan SE serupa. Isinya mengenai larangan sekolah menyelenggarakan study tour ke luar kota. “Surat edaran sedang diproses. Insya Allah pekan depan kami edarkan,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Terdapat lima poin utama dalam SE tersebut. Di antaranya, kegiatan harus memperhatikan kemanfaatan dan keamanan. Sehingga lokasi tujuan harus ada kaitannya dengan pembelajaran. Seperti tempat bersejarah, tempat-tempat yang menumbuhkan cinta tanah air, atau potensi UMKM. Sebagai contoh, museum, candi, maupun coban.

Satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang akan menyelenggarakan study tour juga harus berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Disdik Kabupaten Malang dan kepolisian. Surat tersebut diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Kelengkapan surat meliputi surat izin kepala sekolah, daftar lengkap nama panitia dan peserta, surat izin dari orang tua atau wali murid, serta jadwal keberangkatan dan kepulangan. Kemudian juga harus melampirkan surat kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, tersedia jaminan asuransi untuk peserta, serta surat kompensasi dari pihak penyelenggara study tour jika terjadi kendala teknis.

Study tour ini sifatnya tidak wajib untuk setiap siswa. Sekolah harus memperhatikan anak-anak dari keluarga tidak mampu maupun yatim-piatu supaya biayanya dapat berkurang atau bahkan digratiskan,” kata Suwadji.

Untuk menghindari potensi bencana alam berupa tsunami, pihaknya melarang kegiatan perkemahan di tepi pantai. Dia juga menyampaikan, bagi yang melanggar, akan terdapat sanksi administratif berupa teguran. Bahkan kasek yang melanggar dapat dinonaktifkan. “Jika hanya mengawal surat edaran saja tidak bisa, berarti tidak siap jadi kepala sekolah,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#luar kota #Disdik #study tour #malang #Kabupaten