KEPANJEN – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus bekerja ekstra keras untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, dua pajak yang selama ini jadi andalan, kini tidak bisa diandalkan. Setidaknya hingga pertengahan Agustus ini.
Kedua pajak tersebut adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mengungkap, sepanjang 2024 lalu terealisasi 95,58 persen untuk BPHTB. Sedangkan tahun ini, Januari hingga pertengahan Agustus baru terealisasi sekitar 55,41. Diperkirakan akan sulit tercapai target hingga akhir 2025. Sementara untuk PBJT tenaga listrik, tahun lalu terealisasi 125 persen, sedangkan tahun ini, hingga pertengahan Agustus terealisasi 54 persen.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, capaian kedua jenis pajak tersebut lebih rendah dibanding sektor pajak lainnya. “Kami belum optimistis bahwa PBJT listrik dan BPHTB bisa mencapai target hingga tahun ini,” ujar Made beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, tarif BPHTB sebesar 5 persen dari dasar pengenaan pajak Dasar pengenaan pajak yakni Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Di Kabupaten Malang besarnya NPOPTKP yakni Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak (WP). Itu menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Made menyebut, WP masih bisa mengajukan keringanan jika nominal pajak yang wajib dibayar dianggap terlalu tinggi. Setelah mengajukan keringanan, dia melanjutkan, bapenda menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi ke WP. Verifikasi dilakukan melalui survei lapangan, baik pengukuran ulang maupun bertanya ke perangkat desa setempat. “Misalnya itu tanah wasiat atau karena ada kesalahan dalam penghitungan atau penetapan BPHTB sebelumnya. Hal seperti itu kan baru bisa diketahui saat turun langsung ke lapangan,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Disinggung mengenai rendahnya realisasi BPHTB, Made menjelaskan, penyebab merosotnya setoran BPHTB karena ada kebijakan pembebasan biaya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Yakni pembeli tanah atau bangunan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 20-25 meter. “Sedangkan kendala pemenuhan PBJT tenaga listrik karena ada diskon awal tahun ini sebesar 50 persen dari pemerintah pusat,” kata dia.
Sebab, dia melanjutkan, PBJT tenaga listrik dikenakan sesuai jumlah tagihan maupun pembelian. Itu juga sesuai Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023. Tarifnya pun berbeda berdasar jenis sumber tenaga listriknya. Seperti 10 persen untuk konsumsi dari sumber lain oleh konsumen selain industri.
Untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif 50 persen berlaku otomatis ketika melakukan pembayaran tagihan listrik. Sedangkan bagi pelanggan prabayar cukup membeli dengan harga setengah dari biasanya, namun energi (kWh) diperoleh tetap sama. “Oleh karena itu, dua pajak ini berat untuk dimaksimalkan. Semoga kami bisa memaksimalkan pajak lain,” kata dia. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho