KEPANJEN – Tuntas sudah rangkaian persidangan kasus dugaan eksploitasi pegawai oleh enam pemilik warung kopi (warkop) pangku di area Pasar Gondanglegi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah, sehingga dijebloskan ke penjara.
Di antara enam terdakwa tersebut ialah Suliswanto, Saiful, dan Siti Hapsiyah. Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Sedangkan Iswantini asal Desa Sidorejo, Reni Sujiati asal Desa Gondanglegi Wetan, dan Luluk Yanti, 20, dari Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe).
Mereka didakwa mempekerjakan tujuh perempuan di bawah umur, yakni VO, 14, asal Wagir; RPH alias OC, 17, asal Kecamatan Sukun, Kota Malang; MAF, 16, asal Wagir; MR, 17, dari Dampit; RL, 16, warga Pagak; PAN, 16, dari Dampit; dan PR, 15, dari Wonosari. Semuanya dipekerjakan sebagai pramusaji warkop yang diduga menyediakan layanan yang mengarah ke seksualitas. Warung tersebut menyediakan layanan tak lazim. Yakni pembeli diizinkan memangku pramusaji yang umumnya perempuan dan berpakaian seksi, sehingga disebut warung kopi pangku. Selain itu, pengunjung mencubit paha pramusaji, sehingga menjadi kopi cubit alias kopi cetol.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan. Para terdakwa ditengarai melanggar pasal 88 juncto pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Anggota Majelis Hakim Rakhmat Rusmin Widhyarta SH menyatakan, pasal tersebut juga terbukti. Oleh karena itu mereka divonis 1 tahun sampai 1 tahun 2 bulan penjara. “Reni, Suliswanto, dan Iswantini divonis hukuman 1 tahun denda Rp 1 juta subsider 1 bulan. Kemudian Saiful, Siti, dan Luluk dipenjara selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp 1 juta subsider 1 bulan,” kata dia.
Setelah hakim mengetuk palu vonis, keluarga para terdakwa yang hadir langsung menangis. Reaksi para terdakwa atas vonis tersebut pun beragam. Luluk Yanti, melalui kuasa hukumnya, Njekto Hadi Sasongko SH mengatakan bahwa ia menerima putusan. “Klien saya tidak mengajukan banding, ia mengakui kalau dalam kasus ini ada kesalahan dia yang tidak teliti menerima pegawai,” kata dia.
Sedangkan penasihat hukum Reni, Iswantini, Suliswanto, dan Siti, Akh Sofi Ubaidillah SH Mkn menyatakan pikir-pikir dulu selama tujuh hari alias belum bisa mengambil sikap. “Kami harus koordinasi dengan keluarga terdakwa untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata dia.
Disinggung soal hasil putusannya, Ubaidillah mengatakan, meskipun vonisnya satu tahun lebih, klien hanya menjalani hukuman di penjara bulanan saja. Di sisi lain, dia merasa ada yang mengganjal terkait tudingan eksploitasi anak. Pihaknya mengklaim, warkop yang memperbolehkan perbuatan cabul ke pramusaji bukan milik kliennya, tapi warkop lain. Sementara untuk klien Ubaidillah sudah mewajibkan pramusaji berpakaian sopan saat bekerja.
Selain itu, para korban juga bekerja atas kemauan mereka. Tidak ada tekanan, tidak ada yang terjerat utang dan semua dapat izin dari orang tua mereka. “Itu tertuang dalam bukti surat keterangan dari orang tua korban yang sudah kami serahkan di persidangan. Bahkan ada yang sampai diantar keluarganya saat bekerja,” ujar dia. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho