KEPANJEN – Tahun ini, jumlah suami yang mengajukan izin poligami ke pengadilan meningkat drastis. Tahun lalu, Januari-Juli lalu, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat hanya empat permohonan. Pada periode yang sama tahun ini jumlahnya melonjak hampir 100 persen, yakni tujuh permohonan.
Humas PA Kabupaten Malang M. Khairul memaparkan, pada tahun ini setiap bulannya ada satu suami yang mengajukan izin poligami. Pada Juli lalu misalnya, PA mengabulkan dua permohonan izin poligami. “Setiap suami yang mengajukan izin poligami harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan,” jelas Khairul.
Namun dari tujuh perizinan, tak semuanya dikabulkan oleh pengadilan. Pada Januari hingga Juli 2025 dari 7 suami yang mengajukan baru dua suami yang memenuhi syarat melakukan poligami. “Sebagian masih berproses, tetapi juga ada yang tak memenuhi pengajuannya,” terang Khairul.
Alasan untuk pengajuan poligami pun bermacam-macam. Mayoritas karena tak bisa memiliki keturunan dari istri. Alasan tersebut yang banyak sekali disetujui oleh pengadilan. Tetapi bagi pemohon yang ingin menggunakan alasan tersebut harus memiliki bukti untuk memperkuat alasannya. Pihak suami harus menghadirkan paling sedikit dua saksi untuk memperkuat alasannya tersebut.
Selain itu, juga diperlukan bukti medis yang menegaskan bahwa istri pertamanya benar-benar tak bisa memberikan keturunan atau mandul. “Namun jika kasus mandul ditemukan pada pihak laki-laki, maka izin poligami ditolak,” jelas Khairul.
Selain itu, alasan ditolak lainnya adalah istri tidak bisa lagi memberikan nafkah batin. Tetapi hal tersebut diperlukan pembuktian dari pihak istri apakah benar tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri. ”Jika hal tersebut tak terbukti, otomatis perizinan ditolak” kata dia.
Khairul membeberkan, tak sedikit alasan keturunan juga didukung oleh pihak istri pertama. Dalam beberapa kasus perizinan poligami dengan alasan keturunan sering ditemukan istri tua mencarikan istri muda untuk suaminya. “Hal ini biasanya ditemukan pada masyarakat yang memiliki pemahaman agama kuat, sehingga istri tua menganggap itu ibadah,” kata dia.
Sebagian besar suami yang mengajukan poligami adalah pebisnis. Para suami yang mengajukan izin beranggapan bahwa mereka mampu secara ekonomi untuk menafkahi dua istri atau bahkan lebih. “Mereka merasa sudah cukup mapan untuk hal tersebut,” kata Khairul.(yad/dan)
Editor : A. Nugroho