KEPANJEN – Mau enaknya, tapi tidak mau bertanggung jawab. Itulah RK, pemuda 18 tahun asal Kecamatan Wagir. Dia menghamili kekasihnya, lalu menyuruh korban untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut berawal pada awal 2024, kala RK masih berusia 13 tahun. Saat itu dia berkenalan dengan gadis berinisial FM, 14, asal Kepanjen. Keduanya berkenalan lewat media sosial (medsos) Instagram.
Beberapa hari kemudian mereka berpacaran. Pada pertemuan pertama pada 16 Juni 2024, mereka jalan-jalan ke Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis bersama dua temannya yang juga sepasang kekasih. “Kemudian semuanya mampir ke sebuah rumah kos. Di sana lah persetubuhan terjadi, RK berjanji tanggung jawab kalau sampai hamil,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH.
Perbuatan pertama tidak berbuah masalah apa pun karena RK memakai kondom. Baru pada persetubuhan kedua di rumah RK pada Juli 2024 memunculkan prahara. RK tidak memakai alat kontrasepsi. Perbuatan itu diulangi lagi masih dalam bulan yang sama, sehingga persetubuhan antar keduanya sudah berlangsung 3 kali.
Akibatnya, FM pun hamil. Pada saat janin berusia 13 minggu, FM datang ke RK untuk meminta pertanggungjawaban. Tapi terdakwa menolak dan mengatakan bahwa anak itu bukan hasil perbuatannya. “Dia menyuruh korban minum obat penggugur kandungan. RK memberi nomor telepon dokter yang menjual obat itu, tapi korban tidak mau. Akhirnya RK yang membeli sendiri,” ungkap Maharani.
Setelah korban menggugurkan kandungannya, orang tuanya sehingga dilaporkan ke polisi. Namun RK baru ditangkap dan ditahan pada 30 Juli 2025, ketika terdakwa sudah berusia 18 tahun.
Selama persidangan, RK tidak mengakui penuh perbuatannya. Dia hanya mengakui telah menyetubuhi korban namun tidak membelikan obat penggugur kandungan. “Sehingga anak dalam pleidoinya meminta bebas dari segala tuntutan,” kata anggota majelis hakim Ahmad Ihsan Amri SH di ruang sidang Chandra kemarin (28/8).
RK bersikukuh bahwa FM telah melakukan persetubuhan dengan pria lain sebelumnya. Majelis hakim menilai RK tetap bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu untuk bersetubuh dengan anak di bawah umur.
Terdakwa divonis 4 tahun penjara dan dijebloskan ke LP Khusus Anak Blitar. “Juga wajib mengikuti pelatihan kerja di BLK Wonojati, Singosari selama dua bulan,” kata ketua majelis hakim M. Aulia Reza Utama SH. Perkara ini pun maju ke tingkat banding karena RK tidak mengakui perbuatannya. (biy/dan)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH menjelaskan, keduanya berkenalan pada awal Juni 2024 melalui media sosial (medsos) Instagram dan selang beberapa hari kemudian berpacaran
Editor : A. Nugroho