Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pelaku Tabrak Lari Asal Kecamatan Lowokwaru Ungkap Alasan Tak Menolong Korban

Mahmudan • Selasa, 9 September 2025 | 16:24 WIB
TERDAKWA: Achmad Maulana Ibrahimmovic Akbar, 25, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen awal September lalu.
TERDAKWA: Achmad Maulana Ibrahimmovic Akbar, 25, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen awal September lalu.

KEPANJEN – Gara-gara kabur setelah menabrak orang, Achmad Maulana Ibrahimmovic Akbar, 25, harus berurusan dengan hukum. Pria asal Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu menjadi terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan Riatun, 74, akhir Mei lalu.

Peristiwa tabrak lari terjadi di Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji. Mulanya, pelaku mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R dengan nopol N 2830 EGJ dari Bululawang ke Dinoyo. Pelaku melaju dengan kecepatan kencang, 90-100 kilometer per jam. “Tapi yang saya ingat kecepatannya 60 sampai 70 kilometer per jam,” kata terdakwa.

Waktu itu arus lalu lintas sepi. Sesampai di TKP, Akbar tidak melihat Riatun yang menyeberang jalan dari arah barat ke timur, sehingga motor yang dikendarainya menabrak korban.

Dalam kecelakaan tersebut, Akbar terjatuh ke aspal, namun dia masih sempat mengangkat motornya kembali. Sementara Riatun terlempar 7 - 10 meter dengan luka parah, yakni patah tulang di kedua kaki dan lengan sebelah kanan. Korban meninggal setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan.

Pelaku mengaku tidak menolong korban karena takut, sehingga dia langsung melanjutkan perjalanannya ke Dinoyo. “Saya bingung dan takut,” kata Akbar dalam sidang pemeriksaan terdakwa 3 September lalu.

Akbar mengaku bahwa sebelum perkara ini naik ke persidangan, sempat ada perdamaian antara dia dengan keluarga korban. Dia juga sempat membawa berkas berisi surat perdamaian itu di ruang sidang. Hari ini (9/9) dilanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#tabrak lari #korban meninggal #RSUD Kanjuruhan