Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kakek Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kabupaten Malang

A. Nugroho • Sabtu, 13 September 2025 | 16:48 WIB

 

BEJAT: Arifin, warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, ditangkap polisi karena merudapaksa anak di bawah umur.
BEJAT: Arifin, warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, ditangkap polisi karena merudapaksa anak di bawah umur.

KEPANJEN – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Malang. Seorang kakek bernama Arifin, 66, warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, ditangkap karena merudapaksa gadis di bawah umur. Korban kini berada dalam pengawasan dan pendampingan psikologis dari kepolisian serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

 

Penasihat hukum keluarga korban Njekto Hadi Sasongko SH mengatakan, anak perempuan tersebut menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh tersangka sebanyak tiga kali. Mulai Mei hingga 11 Juni 2025. Tindakan bejat itu dilakukan di kandang sapi dan kamar tidur pelaku.

”Korban diancam akan dibunuh jika menolak atau melapor,” kata Njekto.

 

Perbuatan terakhir Arifin terungkap saat ibu korban, SPL, 26, memergoki anaknya keluar dari kamar pelaku sambil membetulkan bajunya pada 11 Juni 2025. SPL kemudian melapor ke polisi keesokan harinya. Setelah penyelidikan sekitar satu bulan, Arifin ditangkap dan ditahan pada 29 Agustus lalu.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyebut sejumlah barang bukti pakaian korban telah diamankan. ”Kasus ini menjadi atensi khusus karena melibatkan anak di bawah umur. Proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.

 

Berdasarkan catatan Jawa Pos Radar Kanjuruhan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Malang sudah terjadi tiga kali sepanjang 2025. Dua kasus sebelumnya yakni Pankrasio Mariatno Erius Megong (25) asal Kabupaten Sikka, NTT, yang mencabuli dua balita di Kecamatan Dau awal tahun ini. Kemudian Hendrik Hardianto (23) dari Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir yang terungkap pada Juli lalu.

 

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten Malang Ulfi Atka Ariati, menegaskan korban kini dalam pengawasan lembaganya. ”Korban masih mendapatkan pendampingan psikologis,” ujarnya. (biy/adn)

Editor : A. Nugroho
#anak dibawah umur #kakek #Rudapaksa #malang kabupaten