Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Rokok Ilegal Senilai Rp 1 M Gagal Beredar di Malang Raya

A. Nugroho • Minggu, 14 September 2025 | 18:06 WIB
GAGAL BEREDAR: Total ada 33.950 bungkus rokok dengan total 715.302 batang rokok ilegal gagal beredar di Malang Raya.
GAGAL BEREDAR: Total ada 33.950 bungkus rokok dengan total 715.302 batang rokok ilegal gagal beredar di Malang Raya.

 

KEPANJEN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang menggagalkan peredaran rokok Ilegal. Sepanjang Agustus lalu, bea cukai membongkar empat titik distribusi rokok Ilegal. Barang yang gagal beredar mencapai Rp 1 miliar.

 

Kepala KPPBC Malang Johan Pandores mengatakan, operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya paket yang curigai sebagai rokok illegal di Kecamatan Turen dan Kepanjen. Kemudian anggota Bea Cukai melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Simpang Rekesan, Kedok, Kecamatan Turen. Dalam pemeriksaan ditemukan adanya upaya pengiriman barang kena cukai.

 

Barang tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang terdiri dari beberapa merek. Barang tersebut ditemukan sebanyak 221 koli atau sekitar 4.630 bungkus. “Dalam perhitungannya ada sekitar 133.220 batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” katanya.

 

Kemudian pada Selasa lalu (5/8) Bea Cukai kembali melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Ketawang, Ngadilangkung, Kepanjen. Dari sana pihak Bea Cukai mendapati SKM dan SPM sebanyak 194 kilo atau sekitar 4.630 bungkus. Sedangkan jumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai sekitar 90.680 batang.

 

Selanjutnya pada Minggu lalu (10/8), pihak Bea Cukai mendapati akan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) illegal menggunakan mobil atau jalur darat. Dari informasi tersebut tim melakukan penyisiran mulai dari wilayah Kepanjen. Akhirnya Bea Cukai menemukan mobil yang dimaksud di wilayah Sumberpucung.

 

“Setelah dilakukan pengejaran mobil tersebut berhasil dihentikan di wilayah blitar,” jelas Johan.

 

Dari penggeledahan ditemukan SKM dengan berbagai merek, antara lain SBM Joss, Sendang Biru Bold, dan Sendang Biru Mild Black. Dalam mobil tersebut ditemukan 21.490 bungkus dengan total 429.800 batang tanpa dilekati pita cukai.

 

Terakhir, pada Selsa (26/8), pihak Johan mendapati adanya informassi pengiriman rokok ilegal dari Madura menuju Malang. Pengiriman tersebut diketahui melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan minibus. Petugas kemudian memantaurute distribusi tersebut.

 

Petugas Bea Cukai kemudian mendapati kendaraan yang dimaksud sedang berhenti di kawasan Karangploso. Saat berusaha didatangi petugas, kendaraan tersebut melarikan diri. “Tim kemudian melakukan pengejaran dan menghentikannya di Jalan Tirto Taruno, Landungsari, Kecamatan Dau,” terang Johan.

 

Dari penggeledahan ditemukan 3.200 bungkus hasil tembakau jenis SKM dengan total 61.600 batang. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 91 juta. ”Potensi kerugian negara mencapai Rp 45,9 juta.

 

Dari hasil empat penindakan tersebut, total ada 33.950 bungkus rokok dengan total 715.302 batang rokok ilegal. Total nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp 1 miliar serta kerugian negara Rp 533 juta. “Kami akan terus mengejar dan memburu distributor rokok ilegal, khususnya di Malang Raya,” terang Johan. (yad/dan)

Editor : A. Nugroho
#spm #ilegal #Rokok #KPPBC #malang #skm