Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPRD Usul Pemkab Malang Pasang Pelican Crossing

Galih R Prasetyo • Senin, 15 September 2025 | 18:12 WIB

 

DEMI KESELAMATAN: Zebra cross  di depan SDN 2 Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, butuh dipasang pedestrian light controlled crossing .
DEMI KESELAMATAN: Zebra cross di depan SDN 2 Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, butuh dipasang pedestrian light controlled crossing .

KEPANJEN - Keamanan pejalan kaki turut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Malang. Utamanya saat menyeberang di jalan raya. Berangkat dari itu, DPRD Kabupaten Malang mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk memasang pedestrian light controlled crossing atau pelican crossing di pusat-pusat kegiatan masyarakat.

Sebagai informasi, pelican crossing merupakan sistem penyeberangan jalan yang cukup efektif. Pejalan kaki hanya perlu menekan tombol pelican. Biasanya, ada suara sekitar 20-30 detik dan tanda merah supaya kendaraan harus berhenti sementara. Pejalan yang mengaktifkannya mempunyai kesempatan untuk menyeberang dengan aman.

Alat tersebut sudah banyak dipasang di sejumlah wilayah Malang Raya yang menjadi pusat kegiatan. Mulai perbelanjaan sampai dekat dengan sekolah. Contohnya, berada di Jalan Veteran, Kota Malang, depan Malang Town Square.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq menyampaikan, alat tersebut penting dipasang untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Sebab dengan rambu peringatan tersebut, pengendara dapat mengetahui saat ada pejalan kaki yang akan menyeberang. ”Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Malang kami dorong untuk memasang lampu penyeberangan tersebut,” ucapnya setelah rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Pemasangan pelican crossing disarankan ke pusat-pusat kegiatan masyarakat. Seperti di pasar, masjid besar, dan sekolah. ”Supaya anak-anak sekolah maupun masyarakat yang mau ke masjid, atau warga yang ada di pasar, dapat menyeberang dengan aman dan nyaman tanpa ada kekhawatiran tertabrak,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang itu.

Dengan adanya alat tersebut, pejalan kaki dapat menyeberang dengan percaya diri. Sedangkan pengendara dapat lebih waspada dan memberi kesempatan pejalan kaki untuk melintas dengan aman.

Untuk diketahui, pelican crossing direkomendasikan untuk dipasang di jalan dengan arus 50-1.100 orang per jam pejalan kaki dan lebih dari 500 kendaraan per jam yang melintas. Atau lebih dari 1.000 orang per jam pejalan kaki dan lebih dari 300 kendaraan yang melintas. Rekomendasi tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 02/SE/M/2018 tentang perencanaan teknis fasilitas pejalan kaki. (yun/gp).

Editor : A. Nugroho
#DPRD Kabupaten Malang #pedestrian #Pemkab Malang #light #Pejalan Kaki