Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Eks Sales Asal Karangploso Gelapkan Uang Setoran Bus Juragan 99

A. Nugroho • Sabtu, 20 September 2025 | 15:30 WIB
PENGGELAPAN: Nizar Ulum Arapat, 29, warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso didakwa menggelapkan uang setoran PO bus pariwisata Juragan 99.
PENGGELAPAN: Nizar Ulum Arapat, 29, warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso didakwa menggelapkan uang setoran PO bus pariwisata Juragan 99.

KEPANJEN – Nizar Ulum Arapat, 29, menggelapkan uang setoran PO bus pariwisata Juragan 99. Nilainya mencapai Rp 297,5 juta. Penggelapan dilakukan ketika warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso itu masih berstatus sebagai sales di perusahaan tersebut. Kini dia berhentikan dan menjalani proses hukum di pengadilan.

Dalam dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin, disebutkan bahwa tugas Nizar dalam PO dengan nama badan hukum PT Gilang Sembilan Sembilan ialah memasarkan jasa sewa bus pariwisata kepada calon pelanggan. Selain itu, Nizar juga mengatur jadwal perjalanan dan menerima komplain atau pengaduan dari customer selama perjalanan dan setelah perjalanan.

 

“Setelah mendapat pelanggan, bisa bayar DP (down payment) dan ditransfer ke rekening perusahaan dan terdakwa menginformasikan ke staff accounting, atau bayar tunai yang kemudian diserahkan ke staff accounting untuk dibuatkan invoice,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH kemarin. Baru semuanya dilunasi H-7 pemberangkatan, terdakwa juga yang melakukan penagihan.

Sebenarnya take home pay yang diterima Nizar cukup besar. Gaji pokok Rp 2,2 juta per bulan dan insentif antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, menyesuaikan dengan hasil penjualan. Akan tetapi, antara Januari sampai Mei 2025 lalu, Nizar menggelapkan uang setoran Rp 297,5 juta dari 30 pelanggan yang menyewa bus lewat dia.

 

Dalam keterangan terdakwa, semua pembayaran 30 pelanggan tersebut diterima Nizar. “Invoice-nya saya buat pakai handphone saya. Tidak resmi dari perusahaan,” kata terdakwa dalam sidang di ruang Kartika PN Kepanjen pukul 14.30 itu. Meski begitu, unit bus sudah keluar dari garasi ke para penyewa.

 

Terdakwa mengaku memakai uang setoran itu tanpa izin. Tapi begitu dia mengaku ke direktur perusahaan pada Mei lalu, dia dibekukan. “Saya pakai uang itu untuk membayar utang dan main judol. Saya kalah,” imbuh Nizar.

Dia juga memakai uang ratusan juta itu untuk mencicil mobil dan membeli ponsel baru. Nizar menambahkan mengaku sudah menjaminkan sertifikat tanah punya dia ke perusahaan sebagai ganti uang yang telah ditilap. Tapi akhirnya berakhir di dalam penjara.(biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#karangploso #sales #Bus #juragan 99 #malang kabupaten #Setoran