Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pria Asal Dinoyo Jual 1 Kilogram Ganja karena Pengaruh Teman Lama, Ditangkap saat Bersantai

A. Nugroho • Sabtu, 20 September 2025 | 15:50 WIB
TERDAKWA: Mareldi Charista Putra Darmanto, 24, asal Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepan
TERDAKWA: Mareldi Charista Putra Darmanto, 24, asal Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepan

KEPANJEN – Pengaruh teman lama membuat Mareldi Charista Putra Darmanto menjadi kurir ganja. Setelah membawa ganja 1 kilogram, pria 24 tahun asal Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu akhirnya ditangkap polisi. Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman 8 tahun penjara.

Selasa lalu (16/9) dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH menceritakan, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polres Malang pada 12 Mei lalu. Saat itu dia sedang bersantai di rumah Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

“Penggeledahan barang bukti dilakukan di rumahnya. Polisi menemukan dua paket ganja dengan berat total 1.446,83 gram,” kata dia.

Dalam penggeledahan itu juga ditemukan ponsel dan timbangan ganja. Berdasarkan keterangan Mareldi, barang-barang tersebut milik teman lama semasa SD terdakwa yang bernama Amar. Kini status Amar masih buron. Setidaknya, itu juga terbukti dari bukti chat dalam ponsel Samsung Galaxy miliknya yang disita polisi.

Pada 8 Mei lalu, Mareldi meminta ganja untuk dijual kembali. Tentunya, sistemnya adalah ranjau. Tapi sebagian kecil ganja tersebut juga dikonsumsi sendiri. Pada hari itu, Mareldi sudah menerima upah Rp 300 ribu dari Amar karena telah mengambil ranjauan tersebut. “Dia juga sudah menjual beberapa ke seseorang yang dia temui di Jalan Jakarta, Kota Malang,” katanya. ”Dia dapat uang lagi Rp 200 ribu dari jualan di satu tempat tersebut,” tambah pria yang menjabat sebagai Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang itu.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku baru kali ini menjual ganja. Sebelumnya dia membeli tapi untuk dikonsumsi sendiri. Meski begitu, Anjar menyatakan bahwa dia terbukti menjadi perantara jual beli ganja dengan berat lebih dari 1 kilogram. Melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dia saya tuntut delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” tandas dia. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#Ganja #teman lama #kurir #jual #malang kabupaten