Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Terkait Kasus Dana Hibah KONI, Kadispora Kabupaten Malang Diperiksa Kejaksaan 4 Jam

A. Nugroho • Kamis, 25 September 2025 | 01:58 WIB
BERI KETERANGAN: M Hidayat, Kepala Dispora Kabupaten Malang usai pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Malang, sore tadi (24/9).
BERI KETERANGAN: M Hidayat, Kepala Dispora Kabupaten Malang usai pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Malang, sore tadi (24/9).

MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tengah mengusut kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang. Saat ini kasus tersebut bahkan sudah pada tahap penyidikan.

Sejumlah nama telah dipanggil dan diperiksa. Salah satunya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang, M Hidayat. Siang tadi (24/9), Hidayat diperiksa selama 4 jam.

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Malang, Hidayat mulai diperiksa sekitar pukul 11.00. Saat itu, pejabat eselon IIB itu terlihat datang sendiri. Namun sekitar satu jam diperiksa, pukul 12.00, Hidayat terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dan buru-buru kembali ke kantor Dispora Kabupaten Malang.

Tak lama, pukul 12.30, Hidayat kembali ke kejaksaan. Sejak saat itu, Hidayat terus berada di dalam dan baru keluar sekitar 15.30 atau tiga jam kemudian.

Diwawancara oleh awak media usai pemeriksaan, M Hidayat mengaku bahwa dirinya diperiksa oleh kejaksaan sebagai saksi. "Saya hanya ditanya mengenai prosedur hibah seperti apa," kata Hidayat.

Hidayat menjelaskan bahwa prosedur dana hibah tersebut dimulai dari KONI Kabupaten Malang membuat proposal yang ditujukan kepada Bupati Malang. Proposal tersebut menurutnya akan diverifikasi oleh Dispora Kabupaten Malang.

"Kemudian kita ajukan ke sekda (sekretaris daerah) selaku TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Red)," jelas Hidayat.

Dia menambahkan, setelah dari sekda, proposal KONI itu akan dikembalikan ke dispora untuk selanjutnya diusulkan kepada Bupati Malang. Proses itu, lanjut Hidayat  akan memunculkan Surat Keputusan (SK) Hibah yang dikeluarkan bagian hukum bupati.

“SK itu berbentuk NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), dari situ penerima memohon pencarian ke Dispora setelah melalui NPHD," imbuh Hidayat.

Hidayat membeberkan dana hibah yang diterima sebesar Rp 2,5 miliar. “Rp 2 miliar untuk KONI Kabupaten Malang, Rp 500 juta untuk PSSI Kabupaten Malang,” ujarnya.

Ditanya mengenai berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya, Hidayat mengaku tidak ingat. Hanya saja dia kembali menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan itu terkait dengan prosedur pengajuan dana hibah. "Saya lupa pastinya," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Bima Haryo Hutomo mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023 ini sudah ditahap penyidikan sejak minggu lalu.

Pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak. Yakni para pengurus KONI Kabupaten Malang dan sejumlah pengurus masing-masing cabang olahraga (cabor) yang menjabat di tahun tersebut. “Sudah ada puluhan saksi. Minggu ini, kami fokuskan ke pengurus cabor,” bebernya.

Berapa dugaan sementara nominal penyalahgunaan dana tersebut? Bima belum menyebut dengan pasti. Menurut Bima, terkait hal itu, pihaknya masih menunggu hasil audit. "Berapa totalnya akan keluar dari hasil audit, sekarang proses itu masih belum selesai," ujar Bima.

Ditanya apakah penyelewengan dana hibah ini berkaitan dengan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2025 yang beberapa bulan lalu digelar, Bima mengatakan untuk sementara belum ada. “Tapi kalau ada indikasi ke sana (Porprov), maka bisa dikembangkan juga," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Malang H Rosyidin belum merespons saat dikonfirmasi. Dihubungi melalui pesan tertulis Whatsapp, Rosyidin belum memberikan balasan. Begitu pun saat ditelepon. Hingga berita ini ditulis, Rosyidin belum menjawab telepon wartawan media ini. (yad)

Editor : A. Nugroho
#KONI #dispora #dana hibah #malang #Kabupaten