DONOMULYO – Setoran pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah bagus, meski belum 100 persen. Dari target Rp 114,6 miliar, sementara ini realisasinya mencapai Rp 105,62 miliar atau 92,15 persen. Oleh karena itu, masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya diminta segera membayar.
”Hari ini (kemarin, 25/9) masih ada BMW (program Bapenda Menyapa Warga) di Pasar Donomulyo,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara kemarin (25/9).
Dia menjelaskan, walaupun Wajib Pajak (WP) bisa membayar PBB pada akhir tahun, tetapi jika melebihi jatuh tempo akan dikenakan denda 1 persen dari pokok PBB. Denda akan diakumulasikan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan atau dua tahun. Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pihaknya juga sudah memberikan edukasi terkait denda PBB melalui giat tersebut sekaligus media sosial (medsos) supaya masyarakat semakin tertib membayar pajak. “Semoga sampai akhir tahun ini bisa 100 persen,” ucap pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.
Melalui BMW tersebut, dia mengatakan, masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus datang ke kantor bapenda. Utamanya untuk membayar PBB. Sebab, bapenda akan melayani warga yang akan membayar pajak dengan mendatangi desa-desa.
Giat BMW juga melayani pengurusan pembenaran Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT). Misalnya, SPPT yang diberikan pada Februari-Maret itu masih atas nama orang lain, sehingga pemilik tanah tidak berkenan membayar. Untuk itu, perlu adanya validasi kepemilikan sertifikat tanah sesuai nama dan alamatnya. Sebab, terkadang ada masyarakat tidak membayar pajak jika terdapat kesalahan penulisan di SPPT.
Giat tersebut sangat efektif untuk meningkatkan perolehan PBB. Sebab, dapat membuat masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak. “Ketika masyarakat sudah sadar membayar pajak, aplikasi dan tempat pembayarannya ada, maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kami,” pungkasnya.(yun/dan)
Editor : A. Nugroho