SURABAYA - Tuntas sudah rangkaian sidang kasus korupsi di bank pelat merah, area Kepanjen. Empat terdakwa yang terjerat kasus kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar sudah divonis pengadilan kemarin.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda untuk keempatnya. Ada yang kena hukuman penjara 6 tahun, tapi ada juga yang diganjar 6 tahun 6 bulan. Keempat terdakwa tersebut adalah Yusuf Wibisono, 49, (mantan kepala unit); Irkham Priya Setiawan, 40 (mantri bank); dan dua calo kredit bernama Edi Santoso, 55, dan Anis Istanti Wahyuningtyas, 41.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Fikri Fawaid SH mengatakan, perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 juncto 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 dan 64 ayat 1 KUHP.
Irkham dan Anis sama-sama mendapat vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga diminta membayar denda Rp 200 juta dengan subsider kurungan 2 bulan penjara. Mereka dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. “Irkham dapat Rp 575 juta, Anis Rp 1,3 miliar, subsidernya 2 tahun kurungan,” kata Fikri.
Sementara terdakwa Yusuf dan Edi sama-sama diganjar 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Edi diminta mengganti kerugian negara Rp 900 juta, dengan konsekuensi penyitaan aset, yang kalau tidak cukup diganti penjara 2 tahun. Sementara Yusuf tidak mendapat kewajiban tersebut.
Seperti diberitakan, kasus korupsi kredit fiktif berlangsung pada 2021-2024. Modusnya, Anis dan Edi sama-sama mencari nasabah beserta dokumen-dokumen guna pencairan kredit. Namun nasabah yang dimaksud fiktif. Ada daftar nama yang disetorkan sebagai nasabah, namun mereka tidak menerima uangnya. Uang hasil kredit masuk ke kantong mereka.
Daftar nama nasabah tersebut kemudian diserahkan ke Irkham tanpa melakukan pengecekan lapangan kebenaran usahanya. Kemudian Yusuf yang menyetujui pencairannya. Selama periode tersebut, terkumpul 93 nama yang mengajukan pinjaman antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per nasabah. Biarpun disetujui cair, nyatanya tidak semua diberikan ke debitur alias peminjam.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Yandi Primanandra SH MH mengatakan Anis dan Irkham adalah pelaku utama dalam korupsi kredit fiktif tersebut. “Dua orang itu sudah bekerja sama untuk mencari peminjam palsu. Lainnya hanya menyertai,” kata dia.
Akan tetapi, jaksa tidak lantas menutup buku kasus tersebut. Yandi mengatakan kasus kredit fiktif tersebut masih ada bagian keduanya. “Dalam persidangan terungkap bahwa ada calo lain yang bermain. Juga oknum perangkat sebuah desa di Kecamatan Kepanjen yang memalsukan surat keterangan kepemilikan usaha para debitur fiktif itu sebagai pelengkap pencairan pinjaman,” ungkapnya.(biy/dan)
Editor : A. Nugroho