KEPANJEN - Masih banyak perusahaan di Kabupaten Malang yang lalai melaporkan realisasi investasinya setiap tiga bulan. Padahal, sesuai regulasi, investasi wajib dilaporkan oleh perusahaan yang berbadan hukum. Meskipun pada jangka waktu tiga tersebut tidak terdapat penambahan.
Menurut data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, ada sekitar 550 perusahaan yang wajib melaporkan investasinya setiap tiga bulan. Namun, setiap triwulan hanya ada sekitar 300-an yang melaporkannya.
Kondisi itu dikhawatirkan bisa berpengaruh terhadap target investasi pada tahun ini. Wakil Bupati (Wabup) Malang Lathifah Shohib menyampaikan, total target investasi pada 2025 ini mencapai Rp 4,74 triliun. Dari triwulan pertama dan kedua, sudah terealisasi Rp 3,35 triliun (selengkapnya baca grafis).
Sebagai contoh, pada triwulan kedua sudah terlapor investasi senilai Rp 2,5 triliun. Didominasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Non-Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) senilai Rp 2,14 triliun. Diikuti Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp 274,59 miliar.
”Semua pelaku usaha diharapkan aktif melakukan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) setiap triwulan,” ucap Lathifah. Dia menyebut bahwa upaya inisiatif untuk jemput bola sudah dilakukan. Di antaranya melalui kegiatan Subuh Keliling (Suling) dan pelayanan langsung ke pelaku usaha yang bekerja sama dengan camat hingga kepala desa/lurah.
Terpisah, Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang Endah Dwi Suhesti menyampaikan, perusahaan diwajibkan melaporkan realisasi investasinya jika nilainya lebih dari Rp 5 miliar. Namun, akan lebih baik jika perusahaan tersebut tetap melaporkan investasinya setiap tiga bulan.
”Termasuk perusahaan perorangan yang belum berbadan hukum atau masih UMKM, itu bisa melaporkan investasinya, meskipun tidak wajib,” lanjut Endah.
Sebab, dengan melaporkan nilai investasi, dapat terekam perkembangan usaha tersebut. Bagi perusahaan yang tidak melaporkan investasinya, pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dapat membekukan Nomor Izin Berusaha (NIB) perusahaan.
Itu jika perusahaan tidak melaporkannya selama dua tahun berturut-turut. Namun, kata Endah, perusahaan biasanya akan melaporkan investasinya di sela-sela waktu tersebut. ”Ada juga yang NIB-nya dibekukan, tetapi kami tidak mengetahui datanya,” imbuhnya.
Karena itu, pihaknya juga semakin menggencarkan sosialisasi dan bimbingan teknik (bimtek) kepada pelaku usaha. Sekaligus rutin mengirim peringatan kepada pelaku usaha untuk mengirim LKPM tepat waktu. Biasanya, perusahaan akan langsung melaporkan investasinya ketika mendapat surat teguran satu kali. (yun/by)
Editor : A. Nugroho