KEPANJEN - Belum semua identitas warga Kabupaten Malang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Masih banyak di antara mereka yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal, secara usia, mereka seharusnya sudah mengantongi KTP.
Menurut data Disdukcapil Kabupaten Malang, per 31 Agustus lalu, masih ada 30.539 warga yang belum melakukan perekaman (selengkapnya baca grafis). Kepala Disdukcapil Kabupaten Malang Harry Setia Budi menyebut, salah satu faktor terbesarnya yakni masyarakat tidak merasa membutuhkan KTP.
Sehingga, banyak di antara mereka yang menunda untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut. ”Pada 2011 sampai 2012 waktu itu kan ada perekaman KTP massal. Mereka merasa tidak butuh, sehingga tidak mengurus sampai hari ini,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Padahal, KTP penting supaya warga tersebut dapat menerima pelayanan pemerintah. Salah satunya yakni pelayanan kesehatan. Karena tidak terdata, Harry menyebut bahwa pihaknya tidak bisa memastikan lokasi warga yang belum melakukan perekaman KTP itu.
Kecuali ada pengaduan dari masyarakat bahwa tetangga atau saudaranya ternyata belum memiliki KTP. ”Atau pas sedang sakit di rumah sakit, ternyata belum punya KTP. Ketika sakit itu biasanya mereka baru mengurus,” ucap Harry. Sejauh ini, pihaknya tetap aktif melakukan upaya jemput bola untuk melayani penduduk yang belum ber-KTP itu.
Salah satunya melalui perekaman di kantor kecamatan. Namun, karena saat ini jumlah blangko KTP terbatas, untuk sementara KTP diberikan dalam bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan surat keterangan. Selain itu, disdukcapil biasanya juga datang ke desa-desa jika ada perayaan tertentu. Seperti Hari Ulang Tahun (HUT) PKK.
”Pelayanan kami juga berdasarkan permintaan dari desa. Misalnya, desa membutuhkan KTP. Mereka bisa mengajukan ke kami dan kami datang ke desa tersebut,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu. Harry menambahkan, perekaman KTP tidak bisa dilakukan di desa. Minimal harus di kantor kecamatan.
Sebab, desa tidak memiliki alat perekaman. Sedangkan, di kecamatan sudah ada alat tersebut. Di sana juga sudah ada petugas dari disdukcapil yang akan membantu kepengurusan KTP.
Dari pengamatan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Malang Siti Istova Agustina, dibutuhkan kesadaran pribadi untuk menambah angka perekaman KTP. Sebagai contoh, pihaknya pernah datang ke salah satu sekolah yang menurut pendataan ada 1.000 siswa yang wajib ber-KTP.
Namun yang hadir untuk melakukan perekaman hanya 100 orang. ”Oleh karena itu, lebih optimal kalau warga sendiri yang datang ke kami atau datang ke kegiatan Jebol Anduk (Jemput Bola Administrasi Kependudukan). Karena mereka yang merasa membutuhkan," jelasnya.
Dia mengingatkan banyaknya manfaat KTP. Di antaranya sebagai bukti identitas diri yang sah, mencegah pemalsuan data, serta memudahkan akses layanan publik dan privat secara digital. Selain itu, juga mempermudah akses ke layanan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan.
”Jika tidak punya KTP, warga tidak bisa melakukan pelayanan publik, tidak bisa daftar BPJS, perbankan, atau apapun yang diperlukan untuk melaksanakan pelayanan publik,” papar Siti. Dari pemerintah, dia mengakui belum ada sanksi yang diterapkan kepada warga yang belum punya KTP. Meski begitu, pihaknya terus mengimbau supaya penduduk segera melakukan perekaman. (yun/by)
Editor : A. Nugroho